Polresta Mamuju Tertibkan Sepeda Motor Knalpot Bising

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aparat Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pengendara yang memakai knalpot bising

Penggunaan kenalpot yang tidak sesuai dengan standarisasi kendaraan atau knalpot bising sangat meresahkan pengendara umum lainnya, selain menimbulkan keributan juga berpotensi disalah ganukan dalam berkendara, karena kenalpon racing hanya di peruntukan untuk kegiatan resmi seperti event balap resmi atau event lainnya, bukan untuk balap liar dijalan umum

Dijelaskan oleh Kasat lantas Polresta mamuju AKP Kemas Aidil Fitri bahwa penindakan pelanggaran knalpot bising bisa dilakukan berdasarkan aturan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penindakan pelanggaran knalpot bising (bogar) berdasarkan pasal 285 UU LAJ, yakni Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” Jelas AKP Kemas

Sejumlah personel lalu lintas menghentikan kendaraan yang terlihat menggunakan kenalpot bising di beberapa ruas jalan di Mamuju, Rabu (2/6/21).

Para pelanggar langsung diberi tindakan penegakan hukum sekaligus di edukasi agar tidak lagi mengulangi hal yang serupa

Sesui pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan , knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

“Jadi berdasarkan aturan tersebut hari ini kami menindak pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau tidak memenuhi kalayakan, selain itu juga pelanggar lainnya seperti tidak memakai helm saat berkendara serta tidak memasang kelengkapan seperti spion dan tanpa nomor plat kendaraan” Tambah AKP Kemas

Dalam kegiatan ini kasat lantas polresta mamuju juga mengedukasi pengendara yang telah ditertibkan

Salah satu syarat kelayakan jalan adalah suara yang dihasilkan, ketika knalpotnya bising berarti tidak memenuhi standar dan tidak layak jalan itu jelas melanggar Pasal 285.

“Jadi semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan telah lulus uji teknis. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” Tutupnya

(Hms/Hfs)

Berita Terkait

Pemkab Mamuju Target Angka Stunting Turun Jadi 20 Persen di 2024
Kadis PPKB Mamuju Hadiri Rakerda Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
HMI MPO Majene Desak Pemprov Segera Tuntaskan Pembangunan Jalan Sendana-Tutar
FKP Laporkan Hasil Pemeriksaan BPK RI Temuan Belanja Perjalanan Dinas 11 OPD di Mateng
Tingkatkan Produktivitas, Pemkab Mateng Salurkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan di Desa Budong Budong
Pemda Mateng Beri Bantuan Alat Tangkap Ramah Lingkungan ke Nelayan Budong-budong
Kadinkes Mamuju dr Sita Harit Ikuti Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Banten
Daftar Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati, Hasanuddin Sailon Lanjutkan Kiprah Juangnya

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

Jumat, 19 April 2024 - 01:56 WIB

2 Pria di Mamuju Ditangkap Usai Kedapatan Simpan 10 Saset Sabu

Minggu, 7 April 2024 - 10:34 WIB

Pria di Mamuju Bobol Toko Mantan Bos, Gasak Uang Rp 100 Juta

Kamis, 4 April 2024 - 21:12 WIB

3 Remaja di Tappalang Mamuju Kepergok Curi Sarang Walet, 2 Ditangkap-1 Kabur

Sabtu, 16 Maret 2024 - 09:09 WIB

Polda Sulbar Tangkap 8 Pengedar dan Kurir Sabu Selama Operasi Antik

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:00 WIB

Remaja Rekam Wanita Mandi di Kos-kosan, Ancam Sebar Video-Minta Dilayani Hubungan Badan

Kamis, 7 Maret 2024 - 10:43 WIB

Bejat! Pria di Mamuju Perkosa Putri Tiri di Bawah Umur hingga Melahirkan

Kamis, 22 Februari 2024 - 08:00 WIB

Polisi Tangkap 2 Warga Pinrang Sulsel Terkait Kasus Narkoba

Berita Terbaru

(Ket foto: Kadis PPKB Mamuju dr Hajrah, foto: dok.ist)

Advertorial

Pemkab Mamuju Target Angka Stunting Turun Jadi 20 Persen di 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:06 WIB