SULBARPEDIA.COM,- Pemprov Sulawesi barat menyerahkan Ranperda Pelaksanaan APBD Provinsi TA 2020 kepada DPRD Sulbar yang berlangsung di kantor Darurat DPRD Sulbar, Jumat (11/06/21)
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Anggraeni Anwar serta beberapa kepala SKPD, ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi, Wakil ketua DPRD Sulbar, Abd. Rahim dan diikuti pula secara Virtual oleh para Asisten dan pimpinan OPD.
“Berdasarkan Peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ditegaskan bahwa Kepala daerah Menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban APBD kepada DPRD tahun 2020” Terang Suraidah dalam sambutannya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Wakil Gubernur, Anggraeni Anwar berharap pembahasan ranperda tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sehingga pengesahan dan penetapan Ranperda Tentang LPJ APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 disahkan menjadi Perda.
Terkait rekomendasi dari BPK RI untuk beberapa SKPD, Wakil gubernur menyatakan telah menindak lanjuti perihal rekomendasi tersebut
“Sesuai batas waktu yang diberikan 60 hari kedepan dan kemarin telah saya tanda tangani suratnya untuk SKPD yang bersangkutan” Jelas Wagub
Saat Rapat Berlangsung, anggota DPRD, Sudirman, menghimbau kepada pemerintah agar tidak mengizinkan kepala SKPD serta jajarannya yang berkaitan untuk melakukan tugas dinas luar (DL) agar tidak memperlambat proses penyelesaian Pembahasan Ranperda.
Hal senada juga disampaikan oleh wakil ketua DPRD, Abd. Rahim saat diwawancarai setelah rapat selesai “Kita harus bersinergi dalam setiap kegiatan yang menjadi kewajiban kita selaku pemerintah, Apalagi seperti yang kita ketahui bahwa untuk kali ini terdapat beberapa catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI)” Ungkapnya
“Hal ini menjadi PR untuk lebih meningkatkan Pengawasan dalam mencegah segala potensi yang dapat merugikan pengelolaan APBD kita” Tutup Abd.Rahim
(Edi/Fiz/Lal)