SULBARPEDIA.COM,-Solidaritas Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi (SOMPHAD) Sulawesi Barat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar karena telah berhasil membongkar kasus dugaan korupsi pada program reflanting di Kab. Mamuju Tengah (Mateng) dan Pasangkayu. Meski demikian SOMPHAD juga mendesak Kejati Sulbar untuk mengusut dugaan korupsi program reflanting tahun 2020 dan 2021.
Kordinator SOMPHAD Muh.Amril dalam siaran persnya, Rabu 16/02/22 meminta Kejati Sulbar agar terus mengusut kasus program reflanting di Mamuju, Mateng dan Pasangkayu tahun anggaran 2020 dan 2021. Menurutnya pelanggaran program reflanting pada tahun 2020 dan 2021 justru lebih parah dari pada tahun 2019, sehingga harus diproses secara tuntas.
“Melihat perkembangan penanganan kasus dugaan penyalagunaan Replanting, oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, dan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut hingga hari ini, tentu ini menjadi bagian refleksi kami di LSM Solidaritas Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi (SOMPHAD) Sulawesi Barat sekaligus menjadi bahan evaluasi kami, dalam memastikan agar pelaku yang terlibat dalam penyalagunaan program ini, di proses hukum secara berkeadilan.
Karenanya di kesempatan ini, kami ingin mendesak Kajakti Sulawesi Barat, agar tidak berhenti di pengungkapan Kasus Reflanting Tahun 2019, tapi juga segera mengusut dugaan penyalagunaan program Reflanting tahun 2020 – 2021, dimana temuan kami dari SHOMPAD Sulawesi Barat, bahwa sesungguhnya program yang berjalan di tahun 2020 – 2021 yang paling besar nilai dugaan pelanggarannya, bahkan lebih melibatkan banyak pihak, khususnya kelompok tani.”tegas mantan aktifis HMI ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amril menjelaskan dugaan penyalagunaan program reflanting tahun 2020 dan 2021 berdasarkan fakta lapangan, masih seperti dugaan awal yang pernah disampaikan, bahwa program reflanting dilaksanakan di atas lahan yang sebelumnya bukan area perkebunan sawit, hal ini tersebar di Kecamatan Budong budong, sementara di Kecamatan Karossa menyasar hutan lindung yang juga sebelumnya tidak terdapat perkebunan sawit. Modus ini dilakukan oleh beberapa kaki tangan dari tersangka MA yang berkedok sebagai penyedia bibit, dengan cara memengaruhi warga, agar lahannya dapat di sulap jadi lahan kebun sawit, ini dilakukan bersama Gapoktan, agar bibit mereka segera tersalur, sehingga ditemukan ada kebun sawit bukan bekas akar sawit melInkan bekas akar pisang.
“Bahkan sebagian lahan warga yang ada tepi pesisir pantai Budong budong, yang dalam empat tahun terakhir benar benar tidak ada ditemukan tumbuh pohon sawit, saat ini, sudah bisa ditemukan, dan ketika di konfirmasi pemiliknya, bahwa mereka mendapatkan bibit dari program reflanting. Fakta lain, jalan menuju Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, sebelumnya juga tidak ditemukan pohon sawit, namun saat ini ditemukan tanaman sawit, yang baru, dan saat di konfirmasi, diketahui bibit itu bersumber dari program reflanting.”ungkapnya.
Atas dukungan tambahan fakta tersebut LSM SHOMPAD kembali mendesak Kajati Sulbar untuk :
1. Tidak berhenti pada program reflanting tahun 2019 saja.
2. Segera memeriksa para pihak yang terlibat dalam program reflanting 2020-2021, mulai dari penyedia bibit sawit yang ikut membantu pelaksana reflanting mencari lahan, dengan asumsi agar bibit mereka habis, para Ketua Gapoktan, Ketua Kelompok Tani, dan Penyuluh Pertanian yang ikut memberikan persetujuan lahan ditingkat bawah
3. Kajati Sulbar serius membongkar dugaan penyalagunaan reflanting, untuk program 2020-2021, di Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu, sebagai daerah penerima program Reflanting.
(Lis/Lal)