SULBARPEDIA. COM- Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang efisien, transparan dan akuntabel perlu diterapkan, guna mewujudkan pelayanan cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan bersih dari korupsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Sulbar.
Hal tersebut disampaikan, saat dibuka acara pertemuan dan supervisi dalam rangka penyelenggaraan PTSP Prima di Sulbar, Senin 23 September 2019 yang berlangsung di Grand Maleo Hotel Mamuju.
“Ini perlu dilakukan, perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sulbar. Saya melihat PTSP semakin bagus kerjasamanya dengan OPD terkait. Investor sangat senang jika pengurusan dokumen perizinan cepat, karena sesuai dengan mereka adalah uang,” ungkap Ali Baal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Baal mengemukakan, dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, gubernur, bupati / walikota mendelegasikan kewenangannya kepada DPMPTSP.
“Hal ini sesuai Permendagri nomor 138 tahun 2017 pasal 6 ayat 1, tentang penyelenggaraan PTSP di daerah yang diterbitkan Kemendagri, untuk mendorong penyelenggaraan PTSP di daerah.” Ucap Ali Baal
Pendelegasian wewenang, lanjut Ali Baal, izin penerimaan atau persetujuan izin, persetujuan dan pencabutan, serta pembatalan dokumen perizinan dan non perizinan.
Lebih lanjut Ali Baal mengungkapkan, peran strategis PTSP merupakan ujung tombak etalase Pemerintah Daerah (Pemda), dalam melibatkan dan menyediakan penyedia layanan perizinan dan non perizinan bagi masyarakat, agar tercipta kepastian hukum, kepastian upaya dan dukungan daya saing daerah.
Dengan demikian, Ali Baal menyebutkan, keikutsertaan Pemkab se-Sulbar dalam rapat sebagai supervisi dan yang disebutkan di atas, diharapkan dapat mendukung perizinan dan non perizinan melalui PTSP Prima dengan menerapkan standar pelayanan publik, memperkuat keselamatan dan mengelola pelayanan publik.
“Saudara-saudara yang di PTSP sudah bagus pelayanannya, namun masih terkendala fasilitas dan prasarana. Nanti saya minta pada Kemendagri dan pemerintah pusat, mari kita dapat mendukung apa saja yang kita inginkan. “kata Ali Baal
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulbar, Bahtiar HS. mengatakan, tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut, untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan PTSP provinsi atau kabupaten dan Peningkatan kapasitas penyelenggaraan PTSP di daerah.
Selain itu, kata Bahtiar, juga mewujudkan kesepahaman dalam kerangka harmonisas peraturan, antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten terkait penyelengharaan PTSP di daerah.
Bahtiar menuturkan, adapun hasil yang diharapkan dalam kegiatan itu, merupakan PTSP pertama yang tercapainya di tiga kabupaten yang telah ditetapkan di Sulbar. Kedua terwujudnya implementasi PTSP provinsi dan kabupaten sesuai dengan Permendagri nomor 100 tahun 2016 tentang nomengklatur DPMPTSP provinsi dan kabupaten.
Selanjutnya, ketiga terwujudnya pendelegasian otoritas pelayanan perizinan dan non perizinan dari gubernur dan bupati untuk pengurus PTSP provinsi dan kabupaten dan yang diperolehnya solusi baru yang mendukung dan mendukung yang terkait dengan PTSP provinsi dan kabupaten.
Narasumber dalam kegiatan tersebut, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI, Sugiarto, Sekprov Sulbar Muhammad Idris dan DPMPTSP Sulbar sendiri selaku panitia pelaksana.
Peserta rapat yang menyelenggarakan PTSP Prima yang akan berlangsung hingga 25 September 2019 tersebut, berasal dari DPMPTSP, Bappeda, bagian hukum, bagian organisasi dan tata laksana se-Sulbar, Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Kepala Perangkat Daerah yang terkait PTSP, Pemprov Sulbar.
(mhy / lal)