MAMUJU, SULBARPEDIA. COM- Satuan reserse narkoba Polres “Metro” Mamuju menciduk salah satu keturunan bangsawan Mamuju yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Dalam penangkapan yang terjadi pada hari Sabtu (13/01/2018) sekitar pukul 00.30 Wita tersebut, Sat narkoba Polres “Metro” Mamuju berhasil meringkus seorang pemuda berinisial BMD (40) di rumahnya jalan Andi dai Kel. binanga kec. Mamuju Kab. Mamuju dengan barang bukti berupa 2 (Dua) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis Shabu, 1 (satu) set alat hisap, 5 (lima) sachet plastik bening bekas pakai dan 1 (satu) buah handphone.
Penangkapan keluarga raja Mamuju itu bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di jl. Andi Dai sering terjadi penyalahgunaan narkotika, mendapat laporan tersebut, Sat res Narkoba Polres “Metro” Mamuju yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Muhammad Sukri langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan kebenaran laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah yang berada di jalan andi dai kabupaten mamuju, Setelah mendapat laporan tersebut kami langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari tau kebenaran laporan tersebut”, Ucap AKP Muhammad Sabir.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa saat dan memastikan bahwa benar tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di rumah yang dimaksud, Team sat res narkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) orang tersangka berikut barang-barang yang diduga kuat ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika.
Menurut pengakuan tersangka pada saat di interogasi bahwa, barang haram tersebut ia dapatkan dari salah satu temannya yang berinisial HP (30) yang sebelumnya sudah melakukan komunikasi pemesanan narkoba jenis shabu dengan tersangka BMD (40).
“Saat ini pelaku BMD (40) berikut barang buktinya sudah di amankan oleh sat res Narkoba polres “Metro” Mamuju untuk dilakukan proses lanjut, sedangkan tersangka HP (30) saat ini sudah ditetapkan menjadi DPO dan dalam pengejaran Sat res Narkoba Polres “Metro” Mamuju”, Jelas Kasat Narkoba.
Pelaku di ancam dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 (Lima) tahun penjara.
(Humas/Lal)