Bejat, Anak Dibawah Umur Digilir di Kebun Sawit

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2019 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP HJ. Mashura

Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP HJ. Mashura

SULBARPEDIA.COM, – Diusianya yang baru menginjak 16 tahun ‘AP’ harus kehilangan kehormatannya karena perilaku bejat dua lelaki yang diketahui bernama Irfan alamat Polman dan Abd. Rajab alamat Polman, Senin (24/6/19).

Kepada wartawan , Kabid Humas Akbp. Hj. Mashura mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kejadian yang terjadi di dusun Salubombang, Desa Batu Parigi, Kec. Tobadak, Kab. Mateng sekitar 18.00 Wita di kebun sawit dikatahui berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/21/VI/2019/SulBar/Res Mamuju/Sek Pr Tobadak, tanggal 24 Juni 2019 atas laporan orang tua korban.

Menurut Akbp. Hj. Mashura dari pengakuan korban saat ia hendak melintas di kebun sawit sekitar pukul 18.00 Wita dan kebetulan berjalan sendiri, dua pelaki utama yang juga kebetulan sedang berada di jalan yang sama hendak mandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memanfaatkan situasi yang sunyi, kedua pelaku memanggil korban dan mengajaknya untuk bersetubuh, namun korban menolak sehingga kedua pelaku melakukan aksi pemerkosaan, kondisi jalan yang sunyi membuat korban tak berdaya sehingga kedua pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban secara bergantian.

Pelaku atas nama Irfan yang pertama melancarkan aksinya langsung membuka celana korban kemudian menyetubuhi korban , selanjutnya pelaku kedua yaitu Abd. Rajab yang bertugas memegang tangan korban agar tidak melawan ia pun menyetubuhi korban dengan cara bergantian.

Setelah kedua pelaku menyetubuhi korban, mereka pun mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, karena curiga dengan perilaku anaknya, orang tua korban membujuk anaknya agar mau menceritakan apa yang terjadi, akhirnya orang tuanya mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tobadak.

Kedua pelaku yang telah diketahui identitasnya langsung di tangkap tanpa perlawanan , para tersangka di bawa ke Mako Polsek Tobadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum.

Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku, kedua pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban.

Adapun Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban, Pakaian kedua pelaku. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 UU No 35 tahun 2014  perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

(Hms Polda/Lal)

 

Berita Terkait

Petani di Majene Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku
Pria Pukul Guru Ponpes At-Tanwir Mamuju Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan
9 Pengguna Narkoba di Majene Ditangkap Selama Januari 2025, Sabu 28 Saset Disita
Kalah Judol hingga Terlilit Utang, Pemuda di Mamuju Curi Genset dan Vacuum Cleaner
Terpidana Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Dieksekusi Jaksa ke Rutan Mamuju
Pecatan Polisi Ditangkap gegara Jadi Kurir Narkoba di Pasangkayu
7 Warga di Sulbar Ditangkap Terkait Narkoba dalam Sepekan, 23 Saset Sabu Disita
5 Oknum Anggota Polresta Mamuju Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Kader PMII

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:15 WIB

Pj.Sekda Mateng Litha Febriani Buka Bimtek Penginputan SIRUP Anggaran 2025

Selasa, 11 Februari 2025 - 15:20 WIB

Kapolres Mateng Bakal Tindak Tegas Bripda NI Jika Terbukti Suruh Pacar Aborsi

Senin, 10 Februari 2025 - 13:31 WIB

Apel Terakhir, Bupati – Wabup Mateng Pamit di Akhir Masa Jabatan

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:22 WIB

Hadiri Peresmian Mako Polsek Budong-budong, Wabup Mateng: Dapat Memberi Manfaat untuk Masyarakat

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:28 WIB

Pj.Sekda Mateng Hadiri Penetapan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada 2024

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:25 WIB

Pemkab Mateng Susun Program Kerja 2025 dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Minggu, 2 Februari 2025 - 06:14 WIB

Pj Sekda Mateng Bersama Asisten I Dampingi Pj Gubernur Sulbar Lakukan Penebaran Benih Ikan Nila di Area Publik Kecamatan Tobadak

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:32 WIB

Pemda Mateng Gelar Pelatihan Penerapan Aplikasi SiLincah

Berita Terbaru

Dok. istimewa

Advertorial

30 Ribu Benih Ikan Nila Dilepas di Bendungan Banua Majene

Rabu, 12 Feb 2025 - 10:37 WIB

x