Bejat, Anak Dibawah Umur Digilir di Kebun Sawit

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2019 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP HJ. Mashura

Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP HJ. Mashura

SULBARPEDIA.COM, – Diusianya yang baru menginjak 16 tahun ‘AP’ harus kehilangan kehormatannya karena perilaku bejat dua lelaki yang diketahui bernama Irfan alamat Polman dan Abd. Rajab alamat Polman, Senin (24/6/19).

Kepada wartawan , Kabid Humas Akbp. Hj. Mashura mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kejadian yang terjadi di dusun Salubombang, Desa Batu Parigi, Kec. Tobadak, Kab. Mateng sekitar 18.00 Wita di kebun sawit dikatahui berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/21/VI/2019/SulBar/Res Mamuju/Sek Pr Tobadak, tanggal 24 Juni 2019 atas laporan orang tua korban.

Menurut Akbp. Hj. Mashura dari pengakuan korban saat ia hendak melintas di kebun sawit sekitar pukul 18.00 Wita dan kebetulan berjalan sendiri, dua pelaki utama yang juga kebetulan sedang berada di jalan yang sama hendak mandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memanfaatkan situasi yang sunyi, kedua pelaku memanggil korban dan mengajaknya untuk bersetubuh, namun korban menolak sehingga kedua pelaku melakukan aksi pemerkosaan, kondisi jalan yang sunyi membuat korban tak berdaya sehingga kedua pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban secara bergantian.

Pelaku atas nama Irfan yang pertama melancarkan aksinya langsung membuka celana korban kemudian menyetubuhi korban , selanjutnya pelaku kedua yaitu Abd. Rajab yang bertugas memegang tangan korban agar tidak melawan ia pun menyetubuhi korban dengan cara bergantian.

Setelah kedua pelaku menyetubuhi korban, mereka pun mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, karena curiga dengan perilaku anaknya, orang tua korban membujuk anaknya agar mau menceritakan apa yang terjadi, akhirnya orang tuanya mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tobadak.

Kedua pelaku yang telah diketahui identitasnya langsung di tangkap tanpa perlawanan , para tersangka di bawa ke Mako Polsek Tobadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum.

Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku, kedua pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban.

Adapun Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban, Pakaian kedua pelaku. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 UU No 35 tahun 2014  perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

(Hms Polda/Lal)

 

Berita Terkait

Aktivis Diduga Tipu Tersangka Tambang Emas Ilegal Rp35 Juta, Uang Habis untuk Judi Online
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju
Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:20 WIB

Dukung GAMAS 2026, Kapolsek Karossa lptu.Didik Antar Anak Kesekolah

Senin, 13 Juli 2026 - 10:36 WIB

Hari Pertama Sekolah, Personel Polres Mamuju Tengah Kompak Antar Anak Lewat Gerakan GAMAS 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 09:35 WIB

Polsek Tobadak Koordinasi Intensif dengan BPBD Tangani Semburan Air dan Lumpur di Polongan

Senin, 13 Juli 2026 - 09:28 WIB

Blue Light Patrol Satlantas Polres Mateng, Hadir Menjaga Keamanan dan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Senin, 13 Juli 2026 - 06:19 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pangale Monitoring Kamtibmas di Desa Kombiling

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:46 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Sanjango Imbau  Warga Cegah Kebakaran Hutan

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:35 WIB

Bhabinkamtibmas Bripka Amirudin  Ajak Warga Manfaatkan Layanan Call Center Polsek Budong Budong

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:03 WIB

Atur Arus Lalu Lintas di Pasar Lotu, Bhabinkamtibmas Desa Tosokko Ajak Warga Waspada Hoaks

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Dukung GAMAS 2026, Kapolsek Karossa lptu.Didik Antar Anak Kesekolah

Senin, 13 Jul 2026 - 13:20 WIB

Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Polsek Pangale Monitoring Kamtibmas di Desa Kombiling

Senin, 13 Jul 2026 - 06:19 WIB

x