Bejat, Anak Dibawah Umur Digilir di Kebun Sawit

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2019 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP HJ. Mashura

Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP HJ. Mashura

SULBARPEDIA.COM, – Diusianya yang baru menginjak 16 tahun ‘AP’ harus kehilangan kehormatannya karena perilaku bejat dua lelaki yang diketahui bernama Irfan alamat Polman dan Abd. Rajab alamat Polman, Senin (24/6/19).

Kepada wartawan , Kabid Humas Akbp. Hj. Mashura mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kejadian yang terjadi di dusun Salubombang, Desa Batu Parigi, Kec. Tobadak, Kab. Mateng sekitar 18.00 Wita di kebun sawit dikatahui berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/21/VI/2019/SulBar/Res Mamuju/Sek Pr Tobadak, tanggal 24 Juni 2019 atas laporan orang tua korban.

Menurut Akbp. Hj. Mashura dari pengakuan korban saat ia hendak melintas di kebun sawit sekitar pukul 18.00 Wita dan kebetulan berjalan sendiri, dua pelaki utama yang juga kebetulan sedang berada di jalan yang sama hendak mandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memanfaatkan situasi yang sunyi, kedua pelaku memanggil korban dan mengajaknya untuk bersetubuh, namun korban menolak sehingga kedua pelaku melakukan aksi pemerkosaan, kondisi jalan yang sunyi membuat korban tak berdaya sehingga kedua pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban secara bergantian.

Pelaku atas nama Irfan yang pertama melancarkan aksinya langsung membuka celana korban kemudian menyetubuhi korban , selanjutnya pelaku kedua yaitu Abd. Rajab yang bertugas memegang tangan korban agar tidak melawan ia pun menyetubuhi korban dengan cara bergantian.

Setelah kedua pelaku menyetubuhi korban, mereka pun mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, karena curiga dengan perilaku anaknya, orang tua korban membujuk anaknya agar mau menceritakan apa yang terjadi, akhirnya orang tuanya mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tobadak.

Kedua pelaku yang telah diketahui identitasnya langsung di tangkap tanpa perlawanan , para tersangka di bawa ke Mako Polsek Tobadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum.

Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku, kedua pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban.

Adapun Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban, Pakaian kedua pelaku. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 UU No 35 tahun 2014  perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

(Hms Polda/Lal)

 

Berita Terkait

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor dan HP, Ngaku untuk Bikin Pacar Bahagia
Gegara Minyak Rambut, Pria di Mamuju Tikam Ibu Kandung
Raup Untung dari Solar Subsidi, Dua Pemuda Ditangkap Polisi Didua Provinsi 
Empat Pemuda di Mamuju Tewas Diduga Akibat Miras Oplosan, 12 Lainnya Dirawat
Rugikan Negara Rp5,7 Miliar, Kejati Sulbar Bekuk Dua Tersangka Korupsi Lahan Pasar Mamasa
Bawa Sabu dari Pinrang, Pria 47 Tahun Ditangkap Satnarkoba Polresta Mamuju
Polresta Mamuju Tetapkan Dua Tersangka Aksi Unras Anarkis, Diduga Bawa Molotov
Satresnarkoba Polresta Mamuju Gulung Pengedar Sabu di Hari Pertama Operasi Antik Marano 2025

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Hari Sumpah Pemuda ke-97, Gubernur Sulbar Ajak Pemuda Bergerak Hadapi Perubahan Zaman

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:26 WIB

DPRD Pasangkayu Gelar Rapat Paripurna Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:35 WIB

Gubernur SDK Tekankan Fungsi Sosial PDAM Saat Resmikan Kantor Baru di Polman

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:38 WIB

Wagub Sulbar Hadiri Pembukaan STQH Tingkat Nasional di Kendari

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Bendungan Budong-budong Diharapkan Jadi Solusi Banjir dan Krisis Air di Mamuju Tengah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Gubernur Suhardi Duka Tinjau Proyek Bendungan Budong-budong, Target Rampung 2027

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Penyegaran Birokrasi Sulbar: Gubernur Lantik 39 Pejabat Baru, Tekankan Peningkatan Produktivitas

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:28 WIB

DPRD Sulbar Gali Strategi Pengelolaan PI ke Kalimantan Selatan, Fokus pada Pembentukan Perda Perumda

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor dan HP, Ngaku untuk Bikin Pacar Bahagia

Selasa, 4 Nov 2025 - 09:26 WIB

Berita Terbaru

AWAS Bekali Siswa MAN 1 Mamuju Jadi Cerdas Bermedia di Era Digital

Sabtu, 1 Nov 2025 - 11:05 WIB

Opini

HMI: Dari Rumah Peradaban ke Lapak Kepentingan

Kamis, 30 Okt 2025 - 12:34 WIB

Berita Terbaru

Gegara Minyak Rambut, Pria di Mamuju Tikam Ibu Kandung

Rabu, 29 Okt 2025 - 08:24 WIB

x