Bejat, Anak Dibawah Umur Digilir di Kebun Sawit

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2019 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP HJ. Mashura

Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP HJ. Mashura

SULBARPEDIA.COM, – Diusianya yang baru menginjak 16 tahun ‘AP’ harus kehilangan kehormatannya karena perilaku bejat dua lelaki yang diketahui bernama Irfan alamat Polman dan Abd. Rajab alamat Polman, Senin (24/6/19).

Kepada wartawan , Kabid Humas Akbp. Hj. Mashura mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kejadian yang terjadi di dusun Salubombang, Desa Batu Parigi, Kec. Tobadak, Kab. Mateng sekitar 18.00 Wita di kebun sawit dikatahui berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/21/VI/2019/SulBar/Res Mamuju/Sek Pr Tobadak, tanggal 24 Juni 2019 atas laporan orang tua korban.

Menurut Akbp. Hj. Mashura dari pengakuan korban saat ia hendak melintas di kebun sawit sekitar pukul 18.00 Wita dan kebetulan berjalan sendiri, dua pelaki utama yang juga kebetulan sedang berada di jalan yang sama hendak mandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memanfaatkan situasi yang sunyi, kedua pelaku memanggil korban dan mengajaknya untuk bersetubuh, namun korban menolak sehingga kedua pelaku melakukan aksi pemerkosaan, kondisi jalan yang sunyi membuat korban tak berdaya sehingga kedua pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban secara bergantian.

Pelaku atas nama Irfan yang pertama melancarkan aksinya langsung membuka celana korban kemudian menyetubuhi korban , selanjutnya pelaku kedua yaitu Abd. Rajab yang bertugas memegang tangan korban agar tidak melawan ia pun menyetubuhi korban dengan cara bergantian.

Setelah kedua pelaku menyetubuhi korban, mereka pun mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, karena curiga dengan perilaku anaknya, orang tua korban membujuk anaknya agar mau menceritakan apa yang terjadi, akhirnya orang tuanya mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tobadak.

Kedua pelaku yang telah diketahui identitasnya langsung di tangkap tanpa perlawanan , para tersangka di bawa ke Mako Polsek Tobadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum.

Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku, kedua pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban.

Adapun Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban, Pakaian kedua pelaku. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 UU No 35 tahun 2014  perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

 

(Hms Polda/Lal)

 

Berita Terkait

Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju
Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga
Polresta Mamuju Berhasil Ungkap 15 TKP Curanmor
Polda Sulbar Tetapkan Tersangka Kasus Penyelundupan 200 Sak Pupuk Subsidi
Ribuan Botol Miras Ilegal Disita Polresta Mamuju dalam Operasi Pekat Marano

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 20:25 WIB

Sekda Mateng Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi

Kamis, 9 April 2026 - 08:15 WIB

10 Ribu BPJS PBI di Mateng Kembali Diaktifkan, KOHATI Berikan Apresiasi 

Kamis, 9 April 2026 - 05:54 WIB

Dinas Kominfo dan BPS Mateng Bersinergi Sukses Sensus Ekonomi 2026 dan Penguatan Statistik Daerah

Selasa, 7 April 2026 - 17:27 WIB

Usai Dikukuhkan, DWP Mateng Siap Bersinergi dengan Pemerintah Daerah

Selasa, 7 April 2026 - 15:24 WIB

Wabup Mateng Askary, Ajak DWP Berkolaborasi Tekan Pendidikan Usia Dini dan Stunting

Senin, 6 April 2026 - 19:10 WIB

Pemda Mateng Ajak Masyarakat Mampu Jadi Orang Tua Asuh untuk Penanganan Stunting

Kamis, 2 April 2026 - 21:24 WIB

Bupati Arsal Hadiri Rapat Pandangan Umum Fraksi DPRD Laporan LKPJ 2025

Rabu, 1 April 2026 - 20:08 WIB

Terima Massa Aksi, Wabup Mateng Askary: Pemda Akan Menyelsaikan Tuntutan Demostran

Berita Terbaru

Advertorial

Wawancara Khusus dengan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka

Senin, 13 Apr 2026 - 10:39 WIB

Oplus_131072

Mamuju Tengah

Sekda Mateng Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi

Sabtu, 11 Apr 2026 - 20:25 WIB

x