Di Hadapan Majelis Hakim, Kadis PUPR Tegaskan Tak Pernah Diintervensi DPRD

- Jurnalis

Sabtu, 26 Mei 2018 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU -Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulbar, Nasaruddin, menyatakan jika pihaknya tidak pernah diintervensi oleh anggota dewan dalam pelaksanaan paket-paket kegiatan yang berasal dari pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD. Hal ini diungkapkan Nasaruddin saat menjadi saksi pada lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Mamuju, dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tahun 2016, hari Selasa pekan ini.

Setelah beberapa saksi turut ambil bagian dalam memberikan keterangan di pengadilan tipikor kini giliran beberapa kepala OPD (organisasi perangkat daerah) di lingkup Pemprov Sulbar. Salah satunya adalah Kepala Dinas PUPR Sulbar Nasaruddin yang mendapat giliran menjadi saksi pada pekan ini bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulbar Muzakkir Kulasse.Dalam keterangan yang disampaikan oleh Nasaruddin, terungkap fakta dalam persidangan bahwa ke empat terdakwa yakni Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya, dan Harun tidak pernah melakukan intervensi terhadap Dinas PUPR dalam pelaksanaan paket-paket proyek pada tahun anggaran 2016.

“Tidak ada, tidak pernah terdakwa menghubungi saya,” ujar Nasaruddin menjawab pertanyaan dari JPU (jaksa penuntut umum).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara dari terdakwa Harun, memperjelas kembali keterangan saksi. “Apakah ada dari salah satu terdakwa atau anggota DPRD pernah menemui saudara saksi, menelepon atau membuat catatan dan menyuruh orang yang intinya mengarahkan pihak atau orang tertentu untuk mendapatkan paket kegiatan yang berasal dari pokok pikiran DPRD di dinas PUPR pada tahun 2016?” tanya pengacara terdakwa Harun.

“Sama yang saya katakan tadi, sama sekali tidak pernah,” jawab Nasaruddin.
Salah seorang JPU kembali memberikan pertanyaan, “Apakah semua pokir-pokir ini setelah dijalankan itu semua tuntas dilapangan?”
“Semua tuntas Pak, Semua selesai,” Kata Nasaruddin.

Terdakwa Hamzah Hapati Hasan juga diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan pertanyaan kepada saksi. “Apakah semua kegiatan yang sudah dilaksanakan di dinas PUPR sudah dipertanggungjawabkan dan punya dasar hukum?” tanya Hamzah.

Nasaruddin pun menjawab bahwa semua kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 jelas sudah dibuatkan laporan pertanggungjawaban dan sudah ada perda-nya.
Terdakwa yang lain, Munandar Wijaya, juga mendapat kesempatan untuk bertanya kepada saksi. “Apakah dari kegiatan yang saudara telah jalankan di dinas PUPR tahun 2016 ada masalah di lapangan, ada temuan kerugian negara dari BPK atau inspektorat?” tanya Munandar.

Nasaruddin menjawab, “Semua kegiatan yang telah berjalan itu selesai, tidak ada dampak kerugian yang timbul. Hasil audit BPK terhadap APBD Sulbar tahun 2016 tidak ada kerugian negara, hasil audit WTP.”

Munandar pun melanjutkan pernyataan yaitu dalam pelaksanaan selaku kuasa pengguna anggaran, apakah secara administrasi penentuan pihak yang mengerjakan paket penunjukan langsung di dinas PUPR sudah sesuai prosedur atau aturan. Nasaruddin pun menjawab bahwa sama sekali tidak ada masalah, semua sesuai dengan prosedur dan aturan.
Terdakwa Harun pun turut mempertanyakan tentang pelaksanaan kegiatan di dinas PUPR apakah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh dinas tersebut.
Nasaruddin menjawab, “Semua yang telah selesai dilaksanakan itu kewenangan. Yang bukan kewenangan tidak kami jalankan.”
Keterangan yang diberikan oleh Nasaruddin dalam persidangan berbeda dengan keterangan yang diberikan saat diperiksa oleh jaksa penyidik Kejati Sulselbar beberapa waktu lalu.

Olehnya itu, Nasaruddin secara terbuka menyampaikan kepada ketua majelis hakim agar dapat merevisi redaksi BAP (berita acara pemeriksaan) yang menyebutkan bahwa anggota DPRD yang menentukan penunjukan langsung.

“Saya tidak pernah bilang begitu yang mulia. Yang saya sampaikan pada saat diperiksa jaksa waktu itu bahwa ada orang-orang yang mengaku orang dari anggota dewan untuk dapat paket penunjukan. Tetapi saya tidak tahu apakah itu benar orangnya anggota DPRD atau bukan,” ungkap Nasaruddin.

 

(Lal)

 

 

 

 

Berita Terkait

Mengaku Anggota Brimob, Pria di Mamuju Ditangkap Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Terduga Pencuri Dua Karung Sandal di Kalukku diringkus polisi
Rampok Gasak Ratusan Juta Uang Dana Desa Tapandullu Usai Pencairan
Satresnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Pengedar Sabu 250 Gram dan 3.000 Butir Boje
Terduga Pelaku Pembunuhan IRT Meninggal Dunia
Istri Tewas Dibunuh, Suami Jadi Terduga Pelaku: Ditangkap Empat Jam Setelah Penemuan Mayat
Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taan, Tapalang Terekam CCTV
Remaja Perempuan di Mamuju Tertangkap Basah Curi Kotak Amal Masjid

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:10 WIB

DPPKB Mamuju Hadirkan Pelayanan KB Gratis di Rangkaian Hari Jadi ke-485 Mamuju

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:51 WIB

Gubernur Sulbar Beri Peringatan Keras: Tak Bisa Menyesuaikan Gaya Kepemimpinan Saya? Minggir!

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:35 WIB

Meriahkan Penutupan HUT Mamuju ke-485, Pemkab Gelar Grand Final Keke Muane-Keke Baine 

Senin, 14 Juli 2025 - 22:34 WIB

DPPKB Mamuju Hadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-485, Bupati Paparkan Deretan Capaian Daerah

Senin, 14 Juli 2025 - 21:11 WIB

Gubernur Cup 2026 Siap Digelar, PSSI Mamuju Berikan Sambutan Positif

Senin, 14 Juli 2025 - 10:08 WIB

Sandeq Silumba 2025: Perpaduan Antara Budaya dan Olahraga yang Menginspirasi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:10 WIB

Suhardi Duka: Hadiah Umroh untuk Peserta Pawai Ta’aruf sebagai Simbol Dukungan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:06 WIB

Manakarra Fair 2025 Resmi Dibuka, Gubernur Sulbar Ingin Setiap Kabupaten Punya Event Andalan

Berita Terbaru

x