MAMUJU,SULBARPEDIA.COM –Dalam rangka tindaklanjut penyelesaian pengaduan masyarakat, Terkait penundaan penerbitan ijazah siswa SLB dan SMALB Negeri Pembina Provinsi Sulawesi barat, Jajaran Ombudsman RI Sulbar telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kesejumlah pihak terkait, dan menemukan akar masalah penundaan tersebut, yang bersumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan subtansi oleh Tim Ombudsman RI Sulbar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat, dinilai telah melakukan tindakan maladminsitrasi berupa penundaan berlarut penerbitan ijazah sejumlah siswa SLB Negeri Pembina Alumni Tahun 2014 dan Siswa SMALB Negeri Pembina Alumni Tahun 2013.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar mengaku sangat menyayangkan kejadian ini, sebab menurutnya kejadian ini bukan kasus yang pertama terjadi di daerah ini, sebelumnya Ombudsman telah menerima pengaduan yang sama, dan akar masalahnya semua bermula dari Dikbud Sulbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait kasus penundaan penerbitan ijazah SLB ini kita semua prihatin dan gerah, sebab bulan februari yang lalu kami telah menerima pengaduan yang sama dan itu sudah diselesaikan, namun ternyata masih ada yang tersisa, pertanyaan kami kenapa tidak sekalian saja waktu itu, sehingga wajar jika diantara orang tua siswa ada yang menilai Diknas sulbar ini tidak becus,” Terang Lukman Umar (10/10/17)
Lanjut Lukman, Bahkan kami tidak menyangka keterangan yang diberikan oleh Kepala Seksi SLB Diknas Sulbar, pada saat Asisten kami saat mengklarifikasi masalah ini, yang terkesan menyalahkan tenaga kontrak yang sudah resign yang ditunjuk jadi operator pada waktu itu, apakah iya setiap pergantian operator data harus hilang, alasan semacam ini menurut kami tidak masuk akal. Disaat para siswa tengah memerlukan ijazahnya untuk keperluan administrasi ujian nasional, pihak Dikbud baru mau sibuk mencari mantan operatornya yang sudah tahunan resign. Ujarnya
Selaku Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dan Pemberantasan Maladministrasi, Ombudsman RI Sulbar secara tegas meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat bertanggung jawab, jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan, maka sudah sepatutnya Gubernur sulawesi barat, memberikan evaluasi terhadap bawahannya.
Selain itu, Berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh Tim Ombudsman RI Sulbar, menemukan fakta mencengangkan bahwa masalah yang sama juga terjadi disejumlah SLB di Kabupaten lain lingkup sulawesi barat, namun demikian sejauh ini, hanya Alumni dari SLB Negeri Pembina Provinsi Sulbar yang ada dikabupaten Mamuju yang menyampaikan pengaduan ke Ombudsman.
(Humas/Lal)