Jakarta – Mayjen (Purn) Soenarko meninggalkan rekan sejawatnya Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Rutan Guntur, Markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, dengan pesan agar Kivlan berhati-hati. Untuk diketahui kedua purnawirawan TNI AD ini menghuni Rutan Guntur lantaran terjerat kasus di kepolisian, namun baru Soenarko yang dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya, sementara Polri belum mengabulkan permohonan Kivlan.
“Tadi (Soenarko) sudah bisa pulang, tapi karena ada beberapa tamu, karena ketemu Pak Kivlan juga, ketemu dengan beberapa dari TNI, jadi baru pulang ini. (Pembicaraan Soenarko dan Kivlan) ya disampaikan untuk lebih berhati-hati dalam berbicara ya,” kata pengacara Soenarko, Ferry Firman Nurwahyudi usai mengawal proses penangguhan penahanan Soenarko di Rutan Guntur, Markas Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Soenarko mengingatkan Kivlan, yang merupakan seniornya di TNI AD, untuk tak sembarangan menyampaikan pernyataan. Sekaligus waspada terhadap tamu-tamu yang membesuk karena dari pengalaman sebelumnya, kegiatan besuk direkam oleh si tamu dan diviralkan untuk tujuan yang tak diketahui Soenarko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“(Hati-hati) supaya tidak timbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dan hati-hati dengan tamu tamu yang tiba-tiba merekam, memviralkan. Itu juga seperti kemarin Pak Soenarko nggak tahu saat ada yang merekam dan memviralkan, karena ada yang tanya saat itu, beliau spontan saja jawab,” ucap Ferry.
Ferry, menyampaikan usai meninggalkan Rutan Guntur, Soenarko langsung bertolak ke rumahnya di Cijantung, Jakarta Timur. Soenarko mengaku senang penahanannya ditangguhkan oleh sejumlah pihak, di antaranya adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Polri sebelumnya telah meminta agar kasus hukum yang menjerat Kivlan Zen dan Soenarko tidak dibanding-bandingkan. Polri mengatakan konstruksi hukum kasus Kivlan dan Soenarko berbeda.
“Kasus Pak Kivlan ini beda konstruksi hukum kasusnya dengan kasus Pak Soenarko,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Jumat (21/6).
Dedi pun menjelaskan, dalam kasus makar dan kepemilikan senjata api Kivlan, terdapat banyak tersangka dan barang bukti. Kivlan juga dinilai tak kooperatif selama proses penyidikan, terutama saat dimintai keterangan soal aliran dana yang diterimanya.
(detik.com)