MAMUJU UTARA, SULBARPEDIA.COM –Sebagai upaya tindaklanjut dan peneyelesaian pengaduan masyarakat, terkait polemik dugaan maladministrasi penerbitan rekomendasi izin tambang pasir PT Kulaka jaya Perkasa di Mamuju Utara, Jajaran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat, Melakukan Mediasi dalam rangka mendengarkan keterangan sejumlah pihak yang terkait langsung dalam proses penerbitan ijin tersebut, Sebelum Ombudsman RI Sulbar mengeluarkan kesimpulan akhir atas laporan dugaan Maladministrasi dalam penerbitan ijin tambang pasir milik PT kulaka jaya perkasa, (03/10/17).
Dalam penanganan pengaduan masyarakat, terkait dugaan maladministrasi dalam kasus ini, pihak Ombudsman RI Sulbar, telah melakukan beberapa tahapan mulai dari klarifikasi bahkan beberapa kali investigasi terbuka maupun investigasi tertutup dan terakhir melakukan mediasi untuk mencari jalan penyelesaian.
Adapun Sejumlah pihak terkait yang dimintai keterangannya dalam Mediasi ini, diantaranya Gubernur Sulawesi Barat, yang diwakili Asisten 1 Pemprov Sulbar, Ketua DPRD Mamuju Utara, Kepala DPM PTSP Provinsi Sulbar dan Kabupaten Mamuju Utara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar dan Mamuju Utara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulbar, Kepala BLH Provinsi dan Kabupaten Mamuju Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju Utara, Kepala Dishub Sulbar dan Kepala Dishub Matra, Camat tikke raya, Camat Lariang Kepala desa bambakoro, Kepala desa lariang serta PT kulaka jaya perkasa sebagai terlapor, sementara pihak pelapor menolak untuk hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“intinya kami sudah bisa urai persaoalan ini, sehingga untuk mencari jalan tengah sebagai solusi yang berkeadilan, maka kami lakukan mediasi melibatkan semua pihak yang terkait langsung, termasuk pelapor dan terlapornya kita hadirkan semua, namun sangat disayangkan sebab pihak pelapor memilih tidak hadir,” Terang Lukman Umar
Dalam forum mediasi tersebut, sekitar 80 persen pembicara yang memberikan keterangan, bahwa tahapan yang dilalui oleh PT Kulaka Jaya sudah sesuai prosedur yang ada, sehingga rekomendasi izinnya keluar, sehingga muncul dugaan bahwa laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor, ke Ombudsman RI Sulbar erat kaitannya dengan latar belakang persaingan usaha.
Sebagai kesimpulan sementara, dari kegiatan mediasi Ombudsman RI Sulbar akan segera melakukan proses penutupan dan akan dilanjutkan jika terdapat bukti baru yang menguatkan adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan rekomendasi izin tambang pasir milik PT kulaka Jaya Perkasa.
(Humas/Lal)