Penangguhan Penahanan Soenarko Dikabulkan, Ini Pertimbangannya

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2019 - 03:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mayjen Soenarko

Mayjen Soenarko

Jakarta – Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan penahanan eks Danjen Kopassus Soenarko. Saat ini pihak polisi tengah memproses secara administratif penangguhan penahanan tersebut.

“Ya (dikabulkan), rencana info dari penyidik akan segera diproses administrasi penangguhan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepad detikcom, Jumat (21/6/2019).

Sejumlah hal menjadi pertimbangan mengapa penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan. Pertama, adanya jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Kemudian) Yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.

Penangguhan penahanan Soenarko ini disertai beberapa persyaratan di antaranya Soenarko berkomitmen tak mengulangi perbuatannya, tak menghilangkan barang bukti dam tak melarikan diri dari proses hukum yang menjerat dia.

“Bila yang bersangkutan melanggar, dapat saja kami cabut penangguhan penahanannya,” ucap Dedi.

Sebelumnya, Hadi meminta penangguhan penahanan Soenarko. Tak hanya Hadi, Luhut Binsar juga menjadi salah satu penjamin penahanan eks Danjen Kopassus itu. Dedi mengatakan keduanya menjamin Soenarko dengan alasan empati dan sebagai senior.

“Alasan Panglima TNI sebagai penanggung adalah beliau sebagai pembina keluarga besar TNI dan beliau berempati kepada Pak Soenarko. Alasan Pak Luhut sebagai penanggung sebagai senior Kopassus,” pungkas Dedi.

 

(aud/mae/detik.com)

 

 

 

Berita Terkait

Bawa Kabur Uang Kelompok Tani Rp 157 Juta, Karyawan Swasta di Mamuju Ditangkap
Legislator Pasangkayu Terpidana Politik Uang Masuk Bui Hari Ini
Pria di Kalukku Ditangkap gegara Tikam Warga Pakai Badik
Polisi Ungkap Pelaku Penikaman Pria Hingga Tewas di Desa Onang Majene
Pria Pengedar Narkoba di Mamuju Tengah Ditangkap, 23 Gram Sabu Disita
Oknum Perwira Polda Sulbar AKBP RA Diduga Ancam Wanita Saat Ditagih Utang 2 Bulan Tak Berkantor
Anggota DPRD Pasangkayu Bagi Uang di Kampanye Paslon Pilgub Divonis 3 Bulan Penjara
Datangi Kantor Kejati Sulbar, Aktivis Mahasiswa Adukan Sejumlah Masalah di Mamasa

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:59 WIB

Bawa Kabur Uang Kelompok Tani Rp 157 Juta, Karyawan Swasta di Mamuju Ditangkap

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:05 WIB

Warga Sakit di Kalumpang Ditandu Lewati Jalan Rusak, Sugianto Kritik Pemkab Mamuju

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:26 WIB

Nestapa Warga Sakit di Salumakki Mamuju Ditandu 48 Km ke Puskesmas gegara Jalan Rusak

Senin, 2 Desember 2024 - 22:22 WIB

Bupati-Ketua DPRD Mamuju Tinjau Pembangunan Masjid Suhada, Ditarget Rampung 31 Desember

Senin, 2 Desember 2024 - 09:41 WIB

Jelang Nataru, Pertamina Sulawesi Monitoring Lembaga Penyalur untuk Jamin Stok BBM-LPG Aman di Sulbar

Senin, 2 Desember 2024 - 08:07 WIB

4 Tahun YKPM-Kapal Perempuan Jalankan Program GEDSI di Mamuju, Ini 6 Isu Prioritasnya

Minggu, 1 Desember 2024 - 08:26 WIB

Kisah Aipda Yunar Lewati Hutan-Sungai di Mamuju Demi Kawal Logistik Pilkada

Sabtu, 30 November 2024 - 21:53 WIB

29 Rekomendasi DPRD ke Pemda Mamuju Terhadap RAPBD 2025

Berita Terbaru

x