MAMUJU,SULBARPEDIA.COM -Organisasi masyarakat Forum Persaudaraan Pemuda Sulawesi Barat (fpps) pertanyakan dasar penetapan tersangka pimpinan DPRD Sulbar oleh kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) karena dinilai janggal dan berbau politis.
“Dasar menetapkan tersangka pimpinan Dprd Sulbar dengan adanya dugaan kerugian negara oleh kejati sulselbar seperti yang di publkasikan di media sangat tidak berdasar dan penangan kasus ini kami nilai janggal, kata ketua Dewan Pimpinan Pusat FPPS Nirwansyah S.Ip, Sabtu (14/10).
karena lanjutnya pemerintah di sulbar selama tiga tahun terakhir sejak tahun 2015, 2016, 2017 telah meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam mengelola keuangan negara melalui APBD dan sama sekali tidak ada kerugian negara dalam pengelolaannya dan ini sesuai dengan audit badan pemeriksa keuangan (BPK) sebagai lembaga negara terpercaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau menurut BPK tidak ada kerugian negara lalu dari mana kejati tiba tiba menyatakan ada kerugian negara? sementara kejati bukan lembaga untuk mengaudit keuangan negara, ini kami pertanyakan, ” katanya.
Ia mengatakan, kalau kemudian Kejati juga berasumsi kerugian negara dari hasil audit BPK, maka kami yakin itu mengada ada karena BPK juga sudah menyatakan di media massa tidak ada kerugian negara dalam pengelolaan Apbd Sulbar justru pertumbuhan ekonomi terjadi dan kemiskinan dapat ditekan karena apbd dikelola tanpa temuan.
Ia menyatakan jika kasus ini dipaksakan dan berbau politik, karena kasus yang mencuat ini kepublik sebelumnya dilaporkan oleh pemimpin nomor satu di Sulbar yang justru sebelumnya banyak berurusan dengan Kejati dalam berbagai kasus kasus dugaan korupsi lainnya.
“Jadi kami juga menduga keras kasus yang dipaksakan ini karena adanya kepentingan menyinkirkan lawan politik pemimpin nomor satu di Sulbar, terbukti APBD sulbar kedepan akan dikelola pemerintah melalui legitimasi peraturan gubernur tanpa melibatkan dewan, “ujarnya
Ia prihatin dengan kondisi tersebut karena akan membuat dewan yang di pilih 1,5 juta penduduk Sulbar tidak lagi memiliki kewenangan mengelola uang daerah dan tentu pemerintahan pemerintahan menafikan lembaga wakil rakyat padahal lembaga ini dilegitimasi undang undan dan menjadi harapan masyarakat yang butuh pembangunan.
“Kami akan awasi ini jangan sampai penegakan hukum ini sudah keluar rel nilai keadilan dan kebenaran dan syarat kepentingan dan titipan untuk kepentingan politik tertentu, ” unkapnya.
Ia berharap penegak hukum dapat bijak dan mengunkap hukum dengan sebenar benarnya jangan mengadili orang karena pesanan kepentingan politik tertentu ini akan membuat suram penegakan hukum perjuangan keadilan dan masa depan demokrasi.
(Lal)