Polda Sulbar Tetapkan Kades Doda Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2018 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Polda Sulbar memilih kepala desa Doda kec. Sarudu Kab.Pasangkayu sebagai tersangka atas dugaan kasus Ijasah Palsu.
Kades Doda Resmi Naso ditetapkan sebagai tersangka lantaran pasal 263 ayat 2, KUHP pasal 69 ayat 1 Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini dilakukan Polda Sulbar berdasarkan LP / 15 / II / 2018 / SPKT / Sulbar, tanggal 06 februari 2018.
Penetapan tersangka itu diketahui publik setelah SPDP Polda Sulbar ke Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang ditandatangani oleh AKBP Iskandar, SH, SIK wakil Direktur membubarkan kriminal umum Polda Sulbar menyebar.
Saat ini Polda Sulbar sudah melakukan penyitaan barang bukti tersangka saham:
Ijasah SD, paket B, ijasah yayasan MA (madrasah aliah al khairat) dan surat rekomendasi dari Depag Pasangkayu.
Polda Sulbar juga telah melayangkan surat kepada Bupati Pasangkayu prihal bantuan pemanggilan terhadap kadis PMD Pasangkayu Arfan Lasibe, Kabag Pemerintahan Muh. Hatta, Camat Sarudu Hasan, Kadis Pendidikan Pasangkayu Badaruddin, Sekretaris Dinas Pendidikan Pasangkayu Basri untuk dimintai keterangan sebagai berikut pada Rabu 28 Februari 2018.
Kabid humas Polda Sulbar AKBP Mashura membenarkan hal itu, menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses panjang mulai dari keterangan sampai gelar perkara.
“berdasarkan informasi dan surat aduan Krimum sdh lakukan lidik is priksa terhadap saling berbagi Saksi sbb:
1. Pelapor,
2. Tim Verifikasi Tk.Desa, tingkat Kabupaten.
3. terlapor dan
4. dari Diknas, Kanwil Depag
5. Adaa srt.keterangan dri Depag Matra n jelaskan bhw sde.RESMI NASO (KADES DODA) tdk tercatat di KR.02 sbagai peserta Ujian di Alkhairat Baras ….. ijazah yg dipakai saat proses seleksi Kades adalah ijazah yayasan Alkhairat .. .sedangkan Ijazah Negara dia tdk miliki krn tdk pernah mengikuti proses belajar mengajar.Penyidik ​​sdh lak.Gelar Perkara & memiliki 3 alat bukti yg cukup utk naikkan ke proses Sidik n tetapkan sdr.RESMI NASO (kades doda) sebagai TSK “kata Mashura saat di konfirmasi Via WA Rabu 21/02/18.
Sesuai dengan pasal yang disangkakan, tersangka diancam paling lama 6 tahun penjara.
Berikut kutipan pasal 263 ayat 1 dan 2:
(1) barang siapa bangun surat kuasa atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu, perikatan atau pembebasan hutang. atau yang diperuntukan sebagai bukti sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara palaing lama enam tahun
(2) diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dssengan sengaja memakai surat palsu atua yang di palsukan itu-olah sejati, jika pemakaian surat ini bisa menimbulkan kerugian.
 
 
(Lal)

Berita Terkait

Polres Mateng Press Conference Ungkap Sejumlah Kasus, AKBP Amri Yudhy Ajak Masyarakat Tetap Waspada
Kasat Reskrim Polres Mateng: Menunggu Hasil Audit BPKP untuk Penetapan Tersangka Kasus Water Mater PDAM
Warga Desa Beru-Beru Pasang Spanduk Tolak Tambang Pasir di Muara Sungai Kalukku
Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita
Polisi Amankan 2 Remaja di Polman Usai Video Freestyle Motor di Jalan Raya Viral
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan
Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman
Pelaku Penikaman di Desa Babana, Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti Sebilah Badik

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 23:48 WIB

Pemuda di Mamuju Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, 11 Saset Sabu Disita

Kamis, 25 Juli 2024 - 02:22 WIB

Bejat! Pria di Kalukku Mamuju Setubuhi Putri Kandung Usia 13 Tahun

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:37 WIB

Polisi Tangkap Remaja Ngaku Temukan Bayi di Kebun Sawit Mateng, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:31 WIB

Motif Pria di Mateng Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Curiga Korban Selingkuh

Sabtu, 13 Juli 2024 - 04:58 WIB

Pria di Mamuju Tengah Siram Wajah Istri Pakai Air Keras, Pelaku Ditangkap!

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:22 WIB

Emak-emak di Pasangkayu Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 24 Saset Disita

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:45 WIB

MUI Majene Resmi Lantik Pengurus MUI Tubo Sendana

Senin, 24 Juni 2024 - 18:16 WIB

Pria di Bonehau Ditikam di Acara Pesta Nikah, Pelaku Kabur Kini Diburu Polisi

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kades Salugatta Berikan Bantuan Warga Korban Kebakaran

Rabu, 24 Jul 2024 - 21:22 WIB