Polda Sulbar Tetapkan Kades Doda Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2018 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Polda Sulbar memilih kepala desa Doda kec. Sarudu Kab.Pasangkayu sebagai tersangka atas dugaan kasus Ijasah Palsu.
Kades Doda Resmi Naso ditetapkan sebagai tersangka lantaran pasal 263 ayat 2, KUHP pasal 69 ayat 1 Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini dilakukan Polda Sulbar berdasarkan LP / 15 / II / 2018 / SPKT / Sulbar, tanggal 06 februari 2018.
Penetapan tersangka itu diketahui publik setelah SPDP Polda Sulbar ke Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang ditandatangani oleh AKBP Iskandar, SH, SIK wakil Direktur membubarkan kriminal umum Polda Sulbar menyebar.
Saat ini Polda Sulbar sudah melakukan penyitaan barang bukti tersangka saham:
Ijasah SD, paket B, ijasah yayasan MA (madrasah aliah al khairat) dan surat rekomendasi dari Depag Pasangkayu.
Polda Sulbar juga telah melayangkan surat kepada Bupati Pasangkayu prihal bantuan pemanggilan terhadap kadis PMD Pasangkayu Arfan Lasibe, Kabag Pemerintahan Muh. Hatta, Camat Sarudu Hasan, Kadis Pendidikan Pasangkayu Badaruddin, Sekretaris Dinas Pendidikan Pasangkayu Basri untuk dimintai keterangan sebagai berikut pada Rabu 28 Februari 2018.
Kabid humas Polda Sulbar AKBP Mashura membenarkan hal itu, menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses panjang mulai dari keterangan sampai gelar perkara.
“berdasarkan informasi dan surat aduan Krimum sdh lakukan lidik is priksa terhadap saling berbagi Saksi sbb:
1. Pelapor,
2. Tim Verifikasi Tk.Desa, tingkat Kabupaten.
3. terlapor dan
4. dari Diknas, Kanwil Depag
5. Adaa srt.keterangan dri Depag Matra n jelaskan bhw sde.RESMI NASO (KADES DODA) tdk tercatat di KR.02 sbagai peserta Ujian di Alkhairat Baras ….. ijazah yg dipakai saat proses seleksi Kades adalah ijazah yayasan Alkhairat .. .sedangkan Ijazah Negara dia tdk miliki krn tdk pernah mengikuti proses belajar mengajar.Penyidik ​​sdh lak.Gelar Perkara & memiliki 3 alat bukti yg cukup utk naikkan ke proses Sidik n tetapkan sdr.RESMI NASO (kades doda) sebagai TSK “kata Mashura saat di konfirmasi Via WA Rabu 21/02/18.
Sesuai dengan pasal yang disangkakan, tersangka diancam paling lama 6 tahun penjara.
Berikut kutipan pasal 263 ayat 1 dan 2:
(1) barang siapa bangun surat kuasa atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu, perikatan atau pembebasan hutang. atau yang diperuntukan sebagai bukti sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara palaing lama enam tahun
(2) diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dssengan sengaja memakai surat palsu atua yang di palsukan itu-olah sejati, jika pemakaian surat ini bisa menimbulkan kerugian.
 
 
(Lal)

Berita Terkait

Bawa Kabur Uang Kelompok Tani Rp 157 Juta, Karyawan Swasta di Mamuju Ditangkap
Legislator Pasangkayu Terpidana Politik Uang Masuk Bui Hari Ini
Pria di Kalukku Ditangkap gegara Tikam Warga Pakai Badik
Polisi Ungkap Pelaku Penikaman Pria Hingga Tewas di Desa Onang Majene
Pria Pengedar Narkoba di Mamuju Tengah Ditangkap, 23 Gram Sabu Disita
Oknum Perwira Polda Sulbar AKBP RA Diduga Ancam Wanita Saat Ditagih Utang 2 Bulan Tak Berkantor
Anggota DPRD Pasangkayu Bagi Uang di Kampanye Paslon Pilgub Divonis 3 Bulan Penjara
Datangi Kantor Kejati Sulbar, Aktivis Mahasiswa Adukan Sejumlah Masalah di Mamasa

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 20:38 WIB

Mantan Kades di Mamuju Kepergok Ngamar Dengan Istri Orang di Wisma

Sabtu, 7 Desember 2024 - 14:30 WIB

2 Wanita di Mamuju Nyaris Adu Jotos gegara Rebutan Tamu Open BO

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:09 WIB

Herman: Expo Mateng 2024 Murni Dibiayai Melalui Kontribusi Peserta dan Sumbangan Sponsor

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:48 WIB

Hadir di Mamuju, Bioskop Cinema XXI Hadirkan Film dan Fasilitas Menonton Berkualitas 

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:59 WIB

Bawa Kabur Uang Kelompok Tani Rp 157 Juta, Karyawan Swasta di Mamuju Ditangkap

Selasa, 3 Desember 2024 - 18:05 WIB

Warga Sakit di Kalumpang Ditandu Lewati Jalan Rusak, Sugianto Kritik Pemkab Mamuju

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:26 WIB

Nestapa Warga Sakit di Salumakki Mamuju Ditandu 48 Km ke Puskesmas gegara Jalan Rusak

Senin, 2 Desember 2024 - 22:33 WIB

Kasus Penganiayaan Saat Hari Pencobloasan di Depan TPS 24 Mamuju Berakhir RJ

Berita Terbaru

Dok.istimewa

Advertorial

Pemprov Akan Bagi Bibit Hortikultira, Ini Imbauan Pj Bahtiar

Jumat, 6 Des 2024 - 09:53 WIB

x