Polda Sulbar Tetapkan Kades Doda Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2018 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Polda Sulbar memilih kepala desa Doda kec. Sarudu Kab.Pasangkayu sebagai tersangka atas dugaan kasus Ijasah Palsu.
Kades Doda Resmi Naso ditetapkan sebagai tersangka lantaran pasal 263 ayat 2, KUHP pasal 69 ayat 1 Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini dilakukan Polda Sulbar berdasarkan LP / 15 / II / 2018 / SPKT / Sulbar, tanggal 06 februari 2018.
Penetapan tersangka itu diketahui publik setelah SPDP Polda Sulbar ke Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang ditandatangani oleh AKBP Iskandar, SH, SIK wakil Direktur membubarkan kriminal umum Polda Sulbar menyebar.
Saat ini Polda Sulbar sudah melakukan penyitaan barang bukti tersangka saham:
Ijasah SD, paket B, ijasah yayasan MA (madrasah aliah al khairat) dan surat rekomendasi dari Depag Pasangkayu.
Polda Sulbar juga telah melayangkan surat kepada Bupati Pasangkayu prihal bantuan pemanggilan terhadap kadis PMD Pasangkayu Arfan Lasibe, Kabag Pemerintahan Muh. Hatta, Camat Sarudu Hasan, Kadis Pendidikan Pasangkayu Badaruddin, Sekretaris Dinas Pendidikan Pasangkayu Basri untuk dimintai keterangan sebagai berikut pada Rabu 28 Februari 2018.
Kabid humas Polda Sulbar AKBP Mashura membenarkan hal itu, menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses panjang mulai dari keterangan sampai gelar perkara.
“berdasarkan informasi dan surat aduan Krimum sdh lakukan lidik is priksa terhadap saling berbagi Saksi sbb:
1. Pelapor,
2. Tim Verifikasi Tk.Desa, tingkat Kabupaten.
3. terlapor dan
4. dari Diknas, Kanwil Depag
5. Adaa srt.keterangan dri Depag Matra n jelaskan bhw sde.RESMI NASO (KADES DODA) tdk tercatat di KR.02 sbagai peserta Ujian di Alkhairat Baras ….. ijazah yg dipakai saat proses seleksi Kades adalah ijazah yayasan Alkhairat .. .sedangkan Ijazah Negara dia tdk miliki krn tdk pernah mengikuti proses belajar mengajar.Penyidik ​​sdh lak.Gelar Perkara & memiliki 3 alat bukti yg cukup utk naikkan ke proses Sidik n tetapkan sdr.RESMI NASO (kades doda) sebagai TSK “kata Mashura saat di konfirmasi Via WA Rabu 21/02/18.
Sesuai dengan pasal yang disangkakan, tersangka diancam paling lama 6 tahun penjara.
Berikut kutipan pasal 263 ayat 1 dan 2:
(1) barang siapa bangun surat kuasa atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu, perikatan atau pembebasan hutang. atau yang diperuntukan sebagai bukti sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara palaing lama enam tahun
(2) diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dssengan sengaja memakai surat palsu atua yang di palsukan itu-olah sejati, jika pemakaian surat ini bisa menimbulkan kerugian.
 
 
(Lal)

Berita Terkait

Oknum Polisi Aniaya Warga di Pasangkayu Dipatsus
Seorang Warga Jadi Korban Kekerasan Oknum Polisi di Pasangkayu
3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pintu Gerbang Mamuju Rp 1,8 M Dilimpahkan ke Jaksa
Kasus Dugaan Korupsi Makan-Minum di DPRD Mamuju Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?
Mantri BRI di Majene-2 Calo Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR, Negara Rugi Rp 5,2 M
Polsek Kalumpang Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus 
Oknum Polisi Diduga Bandar Narkoba di Majene
4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Ditahan, Negara Rugi Rp 1,8 M

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:46 WIB

Tingkatkan Akuntabilitas, Biro Organisasi Setda Sulbar Gelar Coaching Clinic Penyusunan Laporan Kinerja 2025

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:42 WIB

Diskominfo Sulbar Dukung Penegakan Disiplin ASN, Dorong Budaya Kerja Profesional Berbasis Keteladanan

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:06 WIB

Gubernur SDK Kunci Mutasi ASN Sulbar, Tegas: Tak Ada Jual Beli Jabatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:57 WIB

Hoaks Kian Tak Terbendung, Diskominfo Sulbar Galakkan Literasi Digital

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:48 WIB

Gubernur Suhardi Duka Lantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:14 WIB

RSUD Sulawesi Barat Gelar Rakor Reset Ulang Kompetensi Pelayanan

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:56 WIB

Rakerda Pemprov Sulbar Jadi Kunci Sinkronisasi Program Pembangunan Daerah

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:53 WIB

Gubernur Sulbar Siap Blusukan Kunjungi 6 Kabupaten, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

Berita Terbaru

x