Polda Sulbar Tetapkan Kades Doda Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2018 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Polda Sulbar memilih kepala desa Doda kec. Sarudu Kab.Pasangkayu sebagai tersangka atas dugaan kasus Ijasah Palsu.
Kades Doda Resmi Naso ditetapkan sebagai tersangka lantaran pasal 263 ayat 2, KUHP pasal 69 ayat 1 Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini dilakukan Polda Sulbar berdasarkan LP / 15 / II / 2018 / SPKT / Sulbar, tanggal 06 februari 2018.
Penetapan tersangka itu diketahui publik setelah SPDP Polda Sulbar ke Kejaksaan Negeri Pasangkayu yang ditandatangani oleh AKBP Iskandar, SH, SIK wakil Direktur membubarkan kriminal umum Polda Sulbar menyebar.
Saat ini Polda Sulbar sudah melakukan penyitaan barang bukti tersangka saham:
Ijasah SD, paket B, ijasah yayasan MA (madrasah aliah al khairat) dan surat rekomendasi dari Depag Pasangkayu.
Polda Sulbar juga telah melayangkan surat kepada Bupati Pasangkayu prihal bantuan pemanggilan terhadap kadis PMD Pasangkayu Arfan Lasibe, Kabag Pemerintahan Muh. Hatta, Camat Sarudu Hasan, Kadis Pendidikan Pasangkayu Badaruddin, Sekretaris Dinas Pendidikan Pasangkayu Basri untuk dimintai keterangan sebagai berikut pada Rabu 28 Februari 2018.
Kabid humas Polda Sulbar AKBP Mashura membenarkan hal itu, menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses panjang mulai dari keterangan sampai gelar perkara.
“berdasarkan informasi dan surat aduan Krimum sdh lakukan lidik is priksa terhadap saling berbagi Saksi sbb:
1. Pelapor,
2. Tim Verifikasi Tk.Desa, tingkat Kabupaten.
3. terlapor dan
4. dari Diknas, Kanwil Depag
5. Adaa srt.keterangan dri Depag Matra n jelaskan bhw sde.RESMI NASO (KADES DODA) tdk tercatat di KR.02 sbagai peserta Ujian di Alkhairat Baras ….. ijazah yg dipakai saat proses seleksi Kades adalah ijazah yayasan Alkhairat .. .sedangkan Ijazah Negara dia tdk miliki krn tdk pernah mengikuti proses belajar mengajar.Penyidik ​​sdh lak.Gelar Perkara & memiliki 3 alat bukti yg cukup utk naikkan ke proses Sidik n tetapkan sdr.RESMI NASO (kades doda) sebagai TSK “kata Mashura saat di konfirmasi Via WA Rabu 21/02/18.
Sesuai dengan pasal yang disangkakan, tersangka diancam paling lama 6 tahun penjara.
Berikut kutipan pasal 263 ayat 1 dan 2:
(1) barang siapa bangun surat kuasa atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu, perikatan atau pembebasan hutang. atau yang diperuntukan sebagai bukti sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara palaing lama enam tahun
(2) diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dssengan sengaja memakai surat palsu atua yang di palsukan itu-olah sejati, jika pemakaian surat ini bisa menimbulkan kerugian.
 
 
(Lal)

Berita Terkait

Remaja Perempuan di Mamuju Tertangkap Basah Curi Kotak Amal Masjid
Janda di Mamuju Edarkan Narkoba Ditangkap, 3 Paket Sabu Disita
APKAN RI Sulbar Duga APH Tebang Pilih Tangani Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinring
Pembuang Mayat Bayi di Sungai Tapalang Ditangkap, Pelaku Ibu Kandung
Terlibat di Kasus Ijazah Palsu Haris Halim, Komisioner KPU Mateng Divonis 3 Tahun Bui
Oknum ASN di Sulbar Ditangkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 135 Juta
Polisi Tangkap Pria Sebar Video Porno di Facebook
Petani di Majene Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:27 WIB

Adinda Putri Pawan Tembus 16 Besar Putri Indonesia 2025, Wagub Sulbar: Perkenalkan Kearifan Lokal di Panggung Nasional

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:54 WIB

Temui Massa Aksi, SDK: Pemerintah Terbuka untuk Dialog dan Menindaklanjuti Isu yang Disampaikan

Rabu, 30 April 2025 - 23:58 WIB

Wagub Sulbar Paparkan Permasalahan Daerah di Hadapan Komisi II DPR RI, Minta Dukungan Pemerintah Pusat

Senin, 28 April 2025 - 14:43 WIB

Buka Sosialiasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi, Bupati Mateng Arsal: lni adalah Aset Berharga

Jumat, 25 April 2025 - 19:59 WIB

Upacara Otda Ke 29, Wabup Mateng Sampaikan Sambutan Mendagri RI

Jumat, 25 April 2025 - 10:12 WIB

DPRD Sulbar Rapat Gabungan Komisi, Rekomendasikan Perbaikan Strategis untuk Pemprov

Kamis, 24 April 2025 - 21:12 WIB

DPPKB Mamuju Gelar Miniloka Karya di Desa Patti’di, Fokus Tekan Angka Stunting

Kamis, 24 April 2025 - 20:22 WIB

Perkuat Sinergi, DPPKB Mamuju Gelar Lokakarya Percepatan Penurunan Stunting

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Bus Borlindo Kecelakaan di Tikungan Tapalang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:20 WIB

Daerah

DPD Nasdem Mamasa Gelar Rakor, Begini Arahan Dirga

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:24 WIB

x