SULBARPEDIA.COM,- Polisi mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Pasangkayu. Pelaku berinsial HS yang merupakan bandar sabu ditangkap.
Pelaku dibekuk di jalan Ir Sukarno, Kecamatan Pasangkayu, tepatnya di depan kantor DPRD Pasangkayu pada Sabtu, 25 Januari 2025.
Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia Setiawan menyampaikan pelaku HS merupakan bandar sabu yang memperoleh barang haram itu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengedar sabu-sabu ini hanya melintas di wilayah Pasangkayu, yang menggunakan mobil Xenia dengan nomor polisi KU 1522 NB. Pelaku diamankan saat melintas di depan kantor DPRD Pasangakyu,” kata AKBP Candra kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
“HS hanya kontrak rumah di Desa Pajalele, sambil menunggu informasi dari pembeli atau pemesanan sabu-sabu di Sulawesi Selatan (Sulsel),” sambungnya.
Candra mengungkapkan, HS merupakan resedivis kasus yang sama, dan pernah menjalani hukuman 7 tahun 4 bulan di Lapas Tarakan.
Baca Juga: 9 Pengguna Narkoba di Majene Ditangkap Selama Januari 2025, Sabu 28 Saset Disita
“Setelah keluar dari lembaga Tarakan, HS kembali melakukan aksinya sebagai bandar sabu-sabu yang melintas di wilayah Pasangkayu,” bebernya.
Candra membeberkan, tersangka HS dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub, Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup dan hukuman mati. Adapun barang bukti diamankan berupa 15 saset berisi sabu dengan berat 755,4 gram, 14 plastik bening,1 unit handphone, 4 kantong kresek hitam, 1 buah toples dan 1 unit mobil merek Daihatsu Xenia warna putih,” pungkasnya.
(rls/adm)