Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pasangkayu, Sabu 755,4 Gram Disita

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi merilis kasus penangkapan bandar narkoba di Pasangkayu, dokumen istimewa

Polisi merilis kasus penangkapan bandar narkoba di Pasangkayu, dokumen istimewa

SULBARPEDIA.COM,- Polisi mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Pasangkayu. Pelaku berinsial HS yang merupakan bandar sabu ditangkap.

Pelaku dibekuk di jalan Ir Sukarno, Kecamatan Pasangkayu, tepatnya di depan kantor DPRD Pasangkayu pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia Setiawan menyampaikan pelaku HS merupakan bandar sabu yang memperoleh barang haram itu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengedar sabu-sabu ini hanya melintas di wilayah Pasangkayu, yang menggunakan mobil Xenia dengan nomor polisi KU 1522 NB. Pelaku diamankan saat melintas di depan kantor DPRD Pasangakyu,” kata AKBP Candra kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

“HS hanya kontrak rumah di Desa Pajalele, sambil menunggu informasi dari pembeli atau pemesanan sabu-sabu di Sulawesi Selatan (Sulsel),” sambungnya.

Candra mengungkapkan, HS merupakan resedivis kasus yang sama, dan pernah menjalani hukuman 7 tahun 4 bulan di Lapas Tarakan.

Baca Juga: 9 Pengguna Narkoba di Majene Ditangkap Selama Januari 2025, Sabu 28 Saset Disita

“Setelah keluar dari lembaga Tarakan, HS kembali melakukan aksinya sebagai bandar sabu-sabu yang melintas di wilayah Pasangkayu,” bebernya.

Candra membeberkan, tersangka HS dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub, Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup dan hukuman mati. Adapun barang bukti diamankan berupa 15 saset berisi sabu dengan berat 755,4 gram, 14 plastik bening,1 unit handphone, 4 kantong kresek hitam, 1 buah toples dan 1 unit mobil merek Daihatsu Xenia warna putih,” pungkasnya.

(rls/adm)

Berita Terkait

Jabatan Yusri Nur Berakhir, Robin Bicara Sederet Nama Layak Nahkodai NasDem Pasangkayu
Kelompok Santri Tani Ponpes NW Pasangkayu Dapat Bantuan Alsintan dari Agus Ambo Djiwa
Bupati Pasangkayu Serahkan LKPJ 2024 Dalam Rapat Paripurna DPRD
HMI dan IKSAN Sulbar Gelar Seminar Kebangsaan, Diikuti Ratusan Pelajar SMA hingga Santri
Kru Kapal MV Lady Gwendoline Rute China-Australia Jatuh di Perairan Pasangkayu
Legislator Pasangkayu RCH Reses di Sarudu, Warga Keluhakan Banjir-Pencurian Buah Sawit
Rapat Kerja Komisi II DPRD Pasangkayu, Bahas Potensi CSR Perusahaan
Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu, Bahas Tatib-Ranperda

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 17:38 WIB

Rampok Gasak Ratusan Juta Uang Dana Desa Tapandullu Usai Pencairan

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:43 WIB

Gubernur SDK Dijadwalkan Hadir Melantik Pengurus Baru IJS Sulbar Pekan Depan 

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:57 WIB

YKPM dan KAPAL Perempuan Gelar Rapat Update Perkembangan GEDSI Pasca Pilkada 2024 di Mamuju

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:26 WIB

Wanita di Mamuju Ngamar dengan Pria Lain Dalam Rumah, Dipergoki Anak-Menantu

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:09 WIB

Pikap Terjun ke Jurang 19 Meter di Tapalang Barat Mamuju, 3 Orang Tewas-3 Luka

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:59 WIB

Rukmana Salim Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPC VIII Hiswana Migas Sulbar 2025-2029

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:07 WIB

Hiswana Migas Sulbar Gelar Muscab ke-II di Mamuju, Dibuka Langsung Gubernur SDK

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:55 WIB

Polisi Usut Kasus Pekerja PLTU Belang-belang Tewas Tertimbun Batu Bara, 4 Saksi Diperiksa

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Rampok Gasak Ratusan Juta Uang Dana Desa Tapandullu Usai Pencairan

Senin, 16 Jun 2025 - 17:38 WIB

Advertorial

SDK Tegaskan: Pejabat Harus Serius Tangani Kemiskinan Ekstrem

Senin, 16 Jun 2025 - 15:48 WIB

Advertorial

Batik Air Kembali Layani Rute Mamuju–Makassar Mulai 20 Juni 2025

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:34 WIB

x