Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pasangkayu, Sabu 755,4 Gram Disita

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi merilis kasus penangkapan bandar narkoba di Pasangkayu, dokumen istimewa

Polisi merilis kasus penangkapan bandar narkoba di Pasangkayu, dokumen istimewa

SULBARPEDIA.COM,- Polisi mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Pasangkayu. Pelaku berinsial HS yang merupakan bandar sabu ditangkap.

Pelaku dibekuk di jalan Ir Sukarno, Kecamatan Pasangkayu, tepatnya di depan kantor DPRD Pasangkayu pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia Setiawan menyampaikan pelaku HS merupakan bandar sabu yang memperoleh barang haram itu dari Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengedar sabu-sabu ini hanya melintas di wilayah Pasangkayu, yang menggunakan mobil Xenia dengan nomor polisi KU 1522 NB. Pelaku diamankan saat melintas di depan kantor DPRD Pasangakyu,” kata AKBP Candra kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).

“HS hanya kontrak rumah di Desa Pajalele, sambil menunggu informasi dari pembeli atau pemesanan sabu-sabu di Sulawesi Selatan (Sulsel),” sambungnya.

Candra mengungkapkan, HS merupakan resedivis kasus yang sama, dan pernah menjalani hukuman 7 tahun 4 bulan di Lapas Tarakan.

Baca Juga: 9 Pengguna Narkoba di Majene Ditangkap Selama Januari 2025, Sabu 28 Saset Disita

“Setelah keluar dari lembaga Tarakan, HS kembali melakukan aksinya sebagai bandar sabu-sabu yang melintas di wilayah Pasangkayu,” bebernya.

Candra membeberkan, tersangka HS dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub, Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup dan hukuman mati. Adapun barang bukti diamankan berupa 15 saset berisi sabu dengan berat 755,4 gram, 14 plastik bening,1 unit handphone, 4 kantong kresek hitam, 1 buah toples dan 1 unit mobil merek Daihatsu Xenia warna putih,” pungkasnya.

(rls/adm)

Berita Terkait

Silaturahmi NW Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa Dorong Pemberdayaan Ormas Islam dan Pesantren
DPRD Pasangkayu Konsultasi soal Penyesuaian Tatib ke Biro Hukum Setda Sulbar
Muhammad Dasri Resmi Dilantik Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Gantikan Hariman
DPRD Pasangkayu RDP Bareng DPMPTSP-DKP Bahas Regulasi Budidaya Udang Vaname
Oknum Polisi Aniaya Warga di Pasangkayu Dipatsus
DPRD Pasangkayu Buka Masa Sidang Ke-II Tahun 2026
Nelayan Asal Sarjo Pasangkayu Hilang di Laut, Perahu Ditemukan Mengapung di Perbatasan Sulbar–Sulteng
Maxim Kini Hadir di Pasangkayu, Bawa Solusi Mobilitas Modern untuk Masyarakat Sulbar

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:36 WIB

Pembangunan RSUD Tipe C Mamuju Tengah Dimulai

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:07 WIB

Wujud Empati dan Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Desa Bambamanurung Sambangi Rumah Duka Korban Kecelakaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Polongaan Patroli dan Sambang ke Lahan Perkebunan Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 10:57 WIB

Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Topoyo Sambangi Titik Kumpul Remaja di Dusun Lomba Deko

Senin, 22 Juni 2026 - 10:49 WIB

SE2026, Arsal Aras Sebut Keakuratan Data  Menentukan Meberhasilan Pemerintah

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:46 WIB

Polres Mateng Gelar Turnamen Mobile Legend Meriahkan Menyabut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:45 WIB

Personel Polres Mateng Meriahkan Semarak HUT Bhayangkara dengan Lomba Tangkap Bebek dan Tarik Tambang Antar Satfung

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:06 WIB

Polres Mamuju Tengah Gelar Karya Bakti Bersihkan Pantai Babana Jelang HUT Bhayangkara Ke 80

Berita Terbaru

x