Polres Polman Gagalkan Pengiriman 35 Karung Pakaian Bekas Impor

- Jurnalis

Rabu, 22 Maret 2023 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Press release pengungkapan kasus penjualan pakaian bekas impor, foto: dok.ist)

(Press release pengungkapan kasus penjualan pakaian bekas impor, foto: dok.ist)

SULBARPEDIA.COM,- POLMAN, Jelang Bulan suci Ramadhan 1444 H, Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil menggagalkan peredaran pakaian bekas impor atau yang lebih dikenal dengan pakaian Cap Karung (Cakar).

Pakaian bekas ini disinyalir akan diperjual belikan dibulan Ramadhan nanti yang memang di momen tersebut, eskalasi penjualan pakaian meningkat drastis baik itu jenis pakaian baru maupun bekas.

Sayangnya, banyak pelaku usaha yang tidak memperdulikan aturan jual beli yang telah ditetapkan oleh Pemerintah demi mengejar keuntungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Press release Polres Polman, AKBP Agung Laksono menuturkan bahwa pakaian impor yang dibawa oleh pelaku “ID” (38) warga desa balibata Kabupaten Sidrap Sulsel berjumlah 35 karung yang akan diualnya di Polman.

“Pelakunya ini adalah warga Sidrap dan Total barang bukti berupa pakaian bekas yang ia bawa kesini (Polman) untuk dijual itu ada 35 bal atau karung”, Ungkap Agung.

Lanjutnya, pakaian bekas tersebut dipasok dari Kota Makassar dan diduga kuat telah melanggar ketentuan perniagaan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Dari hasil penyelidikan anggota kami dilapangan, barang-barang tersebut di pasok dari ibu kota Sulawesi Selatan dengan tujuan edar di Kabupaten Polman dan kami sinyalir perdagangan barang ini tidak sesuai dengan ketentuan per Undang-Undangan”, Jelas Kapolres.

Untuk itu, Orang nomor satu di Polres Polman ini menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak lagi memperjual belikan pakaian bekas karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Ini bisa dijadikan contoh bagi Masyarakat sehingga kami meminta agar hal seperti ini tidak terulang lagi dan menjadi pembelajaran bagi Masyarakat”, pungkasnya.

(rls/adm)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Mateng: Menunggu Hasil Audit BPKP untuk Penetapan Tersangka Kasus Water Mater PDAM
Warga Desa Beru-Beru Pasang Spanduk Tolak Tambang Pasir di Muara Sungai Kalukku
Dua Pemuda di Polman Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, 1 Saset Sabu-HP Iphone Disita
Polisi Amankan 2 Remaja di Polman Usai Video Freestyle Motor di Jalan Raya Viral
Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Ringan, Keluarga H.Asmar Demo Tuntut Keadilan
Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman
Pelaku Penikaman di Desa Babana, Berhasil Diamankan Beserta Barang Bukti Sebilah Badik
Tak Ditahan di Polres Mateng, Kuasa Hukum Korban Pengancaman Minta Kejari Mamuju Tahan Kades Lumu

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:42 WIB

KPU Mateng Rapat Pleno Penetapan 25 Calon Terpilih Anggota DPRD Hasil Pileg 2024

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:18 WIB

Tingkatkan Produktivitas, Pemkab Mateng Salurkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan di Desa Budong Budong

Selasa, 30 April 2024 - 08:01 WIB

Pemda Mateng Beri Bantuan Alat Tangkap Ramah Lingkungan ke Nelayan Budong-budong

Jumat, 26 April 2024 - 19:37 WIB

Daftar Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati, Hasanuddin Sailon Lanjutkan Kiprah Juangnya

Kamis, 25 April 2024 - 20:07 WIB

Hari Otoda ke 28 Tahun, Askary: Penanganan Stunting hingga Penerapan SPBE Wajib “On Progress”

Kamis, 25 April 2024 - 11:20 WIB

Pemkab Mateng Gelar Teknikal Meeting, Bahas Pembentukan UPTD Air Limbah Domestik

Selasa, 23 April 2024 - 10:47 WIB

Dorong Kemajuan SPBE, Pemkab Mateng Gelar Forum Satu Data Indonesia

Senin, 22 April 2024 - 22:40 WIB

FKP Minta Aparat Kepolisian Tindak Dugaan KKN Pembangunan PKM Salupangkang

Berita Terbaru

(Ket foto: Kadis PPKB Mamuju dr Hajrah, foto: dok.ist)

Advertorial

Pemkab Mamuju Target Angka Stunting Turun Jadi 20 Persen di 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:06 WIB