MAMUJU, Sulbarpedia.com. Dugaan kasus Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Sulbar tahun 2016, Polda Sulbar menggelar konferensi Pers yang dibuka oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) AKBP Hj.Mashura, dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Wisnu Handayani dan beberapa anggota Polda. kamis (12/7/2018).
Pada kesempatan tersebut,Kombes Pol Wisnu Andayana mengatakan, penyampaian hasil gelar perkara penetapan tersangka (TSK) terhadap kasus APK yang sudah dimulai sejak tahun 2017.
Dimana dengan telah keluarnya hasil perhitungan kerugian negara secara resmi tanggal 9 juli 2018, barulah kita melaksanakan gelar perkara penetapan TSK tersebut.
” Berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara, atas dugaan tindak pidana pengadaan bahan dan APK yang dikeluarkan oleh BPKP pada pengawasan keuangan. Telah ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 2.476.362.887,83 miliar.”ungkap Kombes Pol Wisnu Andayana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Wisnu Andayana juga menuturkan, dalam perkara ini penyidik memeriksa 16 saksi dan dua saksi ahli masing-masing dari LKPP dan BPKP perwakilan provinsi Sulbar.
Dari hasil penyidikan pada 10 juli 2018, sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar yang berinisial ARS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK).
” Adapun modusnya adalah melakukan mark up atau kemahalan harga, dimana dalam perbuatan tersebut telah melanggar hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.” Tutupnya