Sekartaris KPU Sulbar di Tetapkan Menjadi Tersangka Kasus APK

- Jurnalis

Kamis, 12 Juli 2018 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Sulbarpedia.com. Dugaan  kasus Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Sulbar tahun 2016, Polda Sulbar menggelar konferensi Pers yang dibuka oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) AKBP Hj.Mashura, dihadiri Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Wisnu Handayani dan beberapa anggota Polda. kamis (12/7/2018).

Pada kesempatan tersebut,Kombes Pol Wisnu Andayana mengatakan,  penyampaian hasil gelar perkara penetapan tersangka (TSK) terhadap kasus APK yang sudah dimulai sejak tahun 2017.
Dimana dengan telah keluarnya hasil perhitungan kerugian negara secara resmi tanggal 9 juli 2018, barulah kita melaksanakan gelar perkara penetapan TSK tersebut.

” Berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian negara, atas dugaan tindak pidana pengadaan bahan dan APK yang dikeluarkan oleh BPKP pada pengawasan keuangan. Telah ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 2.476.362.887,83 miliar.”ungkap Kombes Pol Wisnu Andayana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Wisnu Andayana juga menuturkan, dalam perkara ini penyidik memeriksa 16 saksi dan dua saksi ahli masing-masing dari LKPP dan BPKP perwakilan provinsi Sulbar.
Dari hasil penyidikan pada 10 juli 2018, sekertaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar yang berinisial ARS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK).

” Adapun modusnya adalah melakukan mark up atau kemahalan harga, dimana dalam perbuatan tersebut telah melanggar hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.” Tutupnya

Berita Terkait

Pembuang Mayat Bayi di Sungai Tapalang Ditangkap, Pelaku Ibu Kandung
Terlibat di Kasus Ijazah Palsu Haris Halim, Komisioner KPU Mateng Divonis 3 Tahun Bui
Oknum ASN di Sulbar Ditangkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 135 Juta
Polisi Tangkap Pria Sebar Video Porno di Facebook
Petani di Majene Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku
Pria Pukul Guru Ponpes At-Tanwir Mamuju Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan
9 Pengguna Narkoba di Majene Ditangkap Selama Januari 2025, Sabu 28 Saset Disita
Kalah Judol hingga Terlilit Utang, Pemuda di Mamuju Curi Genset dan Vacuum Cleaner

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:50 WIB

Wagub Sulbar Salim S Mengga: Mari Saling Membantu dan Fokus pada Kepentingan Rakyat

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:03 WIB

Safari Ramadan Pemprov Sulbar Ditutup di Mateng, SDK: “Kami Akan Terus Hadir”

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:00 WIB

Pemprov dan DPRD Sulbar Dukung Konten Kreator Ciptakan Konten Edukatif

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:55 WIB

HMI dan IKSAN Sulbar Gelar Seminar Kebangsaan, Diikuti Ratusan Pelajar SMA hingga Santri

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:35 WIB

SDK Tegaskan Komitmen Bangun Mateng: Jalan Topoyo-Tumbu-Patulana Mulai 2026

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:08 WIB

DPRD Sulbar dan DPRD Polman Perkuat Sinergi dalam Penerapan Efisiensi Belanja Daerah

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:58 WIB

Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju Peringati Nuzulul Quran 1446 H di Masjid Raya Suada

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:15 WIB

Safari Ramadan di Mamasa, Gubernur Sulbar Soroti Tantangan Pembangunan dan Komitmen Pemerintah

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

DPRD Mateng Rapat Paripurna Penyerahan Dokumen Awal RPJMD 2025-2029

Selasa, 25 Mar 2025 - 21:22 WIB

x