MAMUJU, SULBARPEDIA.COM – Adanya beberapa ODKM yang sering muncul diruang publik, dibeberapa kota kabupaten di sulawesi barat, yang terkesan tidak mendapat perhatian dari pihak terkait. Jajaran Ombudsman Sulbar, mengundang pihak Dinas Sosial Provinsi Sulawesi barat, dalam rangka koordinasi sekaligus klarifikasi mengani penangnan ODKM selama ini.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar Mengatakan. Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Pasal tersebut, menjadi salah satu dasar Ombudsman RI Sulbar, meminta keseriusan sejumlah pihak terkait di daerah ini, untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap sejumlah ODKM yang terkesan tidak mendapat perhatian pemerintah daerah, baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi Sulawesi Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinsos Provinsi Sulbar, Rosmiani Mengatakan. Sejauh ini pihaknya hanya sebatas memfasilitasi ODKM untuk diarahkan ke pihak Medis, sehingga secara langsung Dinsos berperan pasca penyembuhan pasien untuk mengembalikan fungsi sosialnya ditengah masyarakat.
Menurut Rosmini, peran serta orang tua pasien, dinas sosial,dinas kesehatan Biro pemerintahan, bappeda dan BPJS, harus berkolaborasi dalam persoalan ini, dan pokok masalah inti penanganan ODKM di sulawesi barat, adalah tidak tersedinya sarana rumah sakit jiwa.
“Kami menyarankan Dinsos sulbar memfasilitasi koordinasi dengan semua stakeholder terkait membahas penanganan ODKM secara maksimal, dan diharapkan jika rumah sakit jiwa belum ada, setiaknya dinsos sulbar memprogramkan pembangunan panti rehabilitasi ODKM sebagai langkah awal,” Tutur Lukman Umar Selasa, 03/10/17 dikantornya
(Humas Ombudsman Sulbar)