MAMUJU, – Pemberian ijin prinsip pembangunan stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) pada PT Anugrah Djam Sejati (ADS) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat yang terkesan berlarut-larut akhirnya menemui titik terang.
Setelah melalui beberapakali mediasi yang difasilitasi oleh Ombudsman RI Sulbar. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui BPM-PSTP akhirnya menerbitkan izin prinsip PT ADS.
Melalui postingan akun media social miliknya, Direktur PT Anugrah Djam Sejati (ADS) Watif Waris mengucap syukur dan berterima kasih kepada Ombudsman RI Sulbar, karena terhitung sejak 2 April 2018 Izin Prinsip Pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang dimohonkan akhirnya diterbitkan meski harus melalui proses panjang hampir tiga tahun lamanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Watif berharap, semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak utamnya penyelenggara pelayanan Publik. Sehingga kedepan tidak adalagi masyarakat merasakan bagaimana pedih dan getirnya menjadi korban Maladministrasi.
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar mengatakan, penanganangan pengaduan yang disampaikan direktur PT. ADS hingga 3 tahun lamanya merupakan bukti bahwa tidak semua pengaduan dikantor Ombudsman bisa selesai dengan cepat, namun demikian Ombudsman akan terus melakukan tindaklanjut hingga laporan tuntas.
“Demikianlah cara kerja Ombudsman dengan segala resiko dan tantangannya dalam mengawal pelayanan publik dan pemberantasan Maladministrasi di daerah ini, Kami akan terus bergerak perlahan tapi pasti untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik berjalan sesuai koridor dan adanya kepastian kepada publik, demi terciptanya layanan yang berkualitas dan berkeadilan bagi semua kalangan,” Terang Lukman Selasa 03/04/18 .
(Ali Akbar/Humas Ombudsman Sulbar)