SULBARPEDIA.COM,- Wakil ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah melakukan reses atau temu konstituen di desa Lampoko Kec.Campalagian Polewali Mandar (Polman), (Rabu, 02/02/23).
Reses kali ini dihadiri ratusan masyarakat dari desa Lampoko dan sekitarnya, hadir pula sejumlah kepala desa, imam masjid, tokoh masyarakat dan sejumlah perangkat desa.
Politisi partai Golkar Usman Suhuriah dalam kesempatan itu menjelaskan Reses adalah komunikasi dua arah antara anggota legislatif dengan masyarakat (konstituen). Reses kata mantan ketua KPU Sulbar ini merupakan kewajiban anggota legislatif yang harus dilakukan secara rutin 3 kali dalam setahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Komunikasi dua arah berisi masalah yang dihadapi warga. Dibicarakan bersama hingga terdapat jalan keluar menurut kemungkinan atau ketentuannya yang dibernarkan oleh aturan. Anggota legislatif wajib-sewajibnya memperjuangkan masalah itu dalam forum pengambilan keputusan pada rapat-rapat atau sidang-sidang. Semua keluhan, masukan dan aspirasi masyarakat tentu akan kami dengar dan kami perjuangkan.”kata Usman Suhuriah.
Anggota DPRD Sulbar dapil Polman B itu menegaskan komunikasi anggota legislatif saat berhadapan dengan eksekutif akan menentukan masuk tidaknya program yang diperjuangkan untuk direalisasikan kepada masyarakat.
“kalau ada program atau janji kami yang belum terrealisasi tentu kami berharap bapak ibu dapat bersabar, insyaAllah semuanya akan kami perjuangan, namun memang tidak semua dapat kami akomodir karena biasanya kami terkendala dengan batasan kewenangan, maksudnya banyak permintaan masyarakat yang bukan merupakan kewenangan Pemprov.Sulbar melainkan itu meruoakan kewenangan Pemerintah kabupaten.”terangnya.
(Adv/Lal)