WN Korsel Menambang di Kawasan Hutan Lindung Pasangkayu Ditetapkan Tersangka-Ditahan

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial YKY (72) ditetapkan tersangka atas kasus pertambangan pasir dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). YKY kini ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju.

“YKY kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan,” ujar Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Rasio menerangkan tersangka berperan sebagai pemodal tambang pasir di kawasan hutan lindung. Pihaknya saat ini masih mendalami perusahaan milik tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“(Tersangka) sebagai pelaku sekaligus pemodal penambangan pasir tanpa izin di kawasan hutan lindung. Sejauh ini kami lihat dia perorangan, tapi kami masih dalami (perusahaan tersangka),” terangnya.

Dia menambahkan pihaknya masih mendalami ada tidaknya pelaku lainnya dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

“Terhadap pelaku saya sudah perintahkan para penyidik untuk mendalami pihak-pihak lain yang terlibat. Tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku ini adalah tindakan kejahatan yang sangat serius karena merusak kawasan hutan lindung dan eksisting mangrove di sana,” pungkasnya.

Untuk diketahui, YKY ditangkap di Desa Lariang, Kecamatan Lariang, Pasangkayu pada Kamis (15/8). Aparat keamanan terjun ke lokasi usai menerima laporan adanya aktivitas penambangan pasir di kawasan hutan lindung.

Koordinator Polhut Sulbar Adhi Samad mengatakan, pelaku Y diduga telah menambang di lokasi tersebut selama 2 tahun atau dimulai pada tahun 2022. Hasil tambang pasir tersebut diduga dijual ke Kalimantan Timur (Kaltim).

“(Sudah beroperasi) kurang lebih 2 tahun dan dikirim ke Kalimantan Timur,” kata Adhi kepada wartawan, Senin (19/8).

(rls/adm)

 

 

Berita Terkait

Resmob Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
Polisi Bekuk 2 Pria Spesialis Pencuri Kotak Amal 21 Masjid di Mamuju
Kurir Sabu 58 Gram Dibekuk di Gerbang Kota Mamuju, Ditresnarkoba Polda Sulbar Bongkar Jalur Sidrap
Polresta Mamuju Ringkus Otak Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Setelah Diburu 15 Hari
Curiga Istri Selingkuh” Alasan Penganiayaan Pria di Simbuang Mamuju
Polsek Kalukku Polresta Mamuju Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Bebanga
Polresta Mamuju Berhasil Ungkap 15 TKP Curanmor
Polda Sulbar Tetapkan Tersangka Kasus Penyelundupan 200 Sak Pupuk Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:34 WIB

Ketua DPRD Sulbar Terima Silaturahmi SMSI, Perkuat Sinergi dengan Media

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:04 WIB

Disparbud Mamuju Gelar Audisi Gita Bahana Nusantara 2026, Siapkan Talenta Terbaik ke Tingkat Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:22 WIB

Menu MBG SD Buahati Dikeluhkan Ortu Siswa, Sajian Kering dan Minim Bumbu Picu Kekhawatiran

Jumat, 24 April 2026 - 20:53 WIB

Kisah Warga Kopeang Melahirkan di Jalan, Indikasi Pentingnya Integrasi dan Sinergitas Layanan Kedokteran Kepolisian bagi Warga Marginal

Jumat, 24 April 2026 - 14:33 WIB

Parkir Liar dan Aksi Lompat Pagar Siswa SMK Rangas Resahkan Warga

Selasa, 21 April 2026 - 11:51 WIB

SPBU Tapalang Bantah Isu Distribusi BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan: Informasi Hoaks

Selasa, 14 April 2026 - 21:08 WIB

Dugaan Suap Rp50 Juta Guncang DPRD Sulbar, Legislator Diduga “Main Mata” Demi Percepat Dapur MBG

Rabu, 8 April 2026 - 12:15 WIB

Disparbud Mamuju Lanjutkan Pelatihan Selam, Peserta Jalani Praktik di Kolam Renang Maleo

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Korban Hilang di Hutan Kalittarung Polman Ditemukan Selamat

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:17 WIB

x