SULBARPEDIA.COM,- Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial Y (72) ditangkap gegara menambang pasir di kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Y ditangkap oleh tim gabungan dari polisi kehutanan (Polhut), personel Polda Sulbar, POM TNI dan Gakkum Sulselbar.
“Warga negara asing berasal dari korea (diamankan karena) menduduki kawasan tanpa izin, mengelola penambangan pasir, menampung pasir di stokpile di dalam kawasan hutan lindung,” ujar Koordinator Polhut Sulbar Adhi Samad kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Adhi mengatakan Y ditangkap di Desa Lariang, Kecamatan Lariang, Pasangkayu pada Kamis (15/8). Aparat gabungan terjun ke lokasi usai menerima laporan adanya aktivitas penambangan pasir di kawasan hutan lindung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia melanjutkan, pelaku Y diduga telah menambang di lokasi tersebut selama 2 tahun atau dimulai pada tahun 2022. Hasil tambang diduga dijual ke Kalimantan Timur (Kaltim).
“(Sudah beroperasi) kurang lebih 2 tahun dan dikirm ke Kalimantan Timur,” bebernya.
Adhi menuturkan pelaku Y saat ini dititipkan di sel tahanan Polda Sulbar.
Pihaknya turut menyita alat yang dipakai pelaku untuk menambang seperti ekskavator, dozer dan dump truk.
“Sudah diamankan, teman-teman titip (pelaku Y) di Tahti Polda Sulbar. Yang diamankan 4 unit ekskavator, 1 dozer dan 3 dump truk,” ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Kelompok Remaja Mabuk-Minum Pil Boje di Jalan Pengayoman Mamuju
Adhi menambahkan pelaku Y berperan sebagai penanggung jawab di lokasi penambangan pasir tersebut. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap perusahaan tempat pelaku bekerja, termasuk pelaku penambangan lainnya.
“(Pelaku Y) selaku penanggung jawab. (Kasus) sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Dia belum sebut (nama perusahaannya),” pungkasnya.
(rls/adm)