WNA Korsel Ditangkap gegara Menambang di Kawasan Hutan Lindung Pasangkayu

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULBARPEDIA.COM,- Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial Y (72) ditangkap gegara menambang pasir di kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar). Y ditangkap oleh tim gabungan dari polisi kehutanan (Polhut), personel Polda Sulbar, POM TNI dan Gakkum Sulselbar.

“Warga negara asing berasal dari korea (diamankan karena) menduduki kawasan tanpa izin, mengelola penambangan pasir, menampung pasir di stokpile di dalam kawasan hutan lindung,” ujar Koordinator Polhut Sulbar Adhi Samad kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Adhi mengatakan Y ditangkap di Desa Lariang, Kecamatan Lariang, Pasangkayu pada Kamis (15/8). Aparat gabungan terjun ke lokasi usai menerima laporan adanya aktivitas penambangan pasir di kawasan hutan lindung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia melanjutkan, pelaku Y diduga telah menambang di lokasi tersebut selama 2 tahun atau dimulai pada tahun 2022. Hasil tambang diduga dijual ke Kalimantan Timur (Kaltim).

“(Sudah beroperasi) kurang lebih 2 tahun dan dikirm ke Kalimantan Timur,” bebernya.

Adhi menuturkan pelaku Y saat ini dititipkan di sel tahanan Polda Sulbar.
Pihaknya turut menyita alat yang dipakai pelaku untuk menambang seperti ekskavator, dozer dan dump truk.
“Sudah diamankan, teman-teman titip (pelaku Y) di Tahti Polda Sulbar. Yang diamankan 4 unit ekskavator, 1 dozer dan 3 dump truk,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Amankan Kelompok Remaja Mabuk-Minum Pil Boje di Jalan Pengayoman Mamuju

Adhi menambahkan pelaku Y berperan sebagai penanggung jawab di lokasi penambangan pasir tersebut. Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap perusahaan tempat pelaku bekerja, termasuk pelaku penambangan lainnya.

“(Pelaku Y) selaku penanggung jawab. (Kasus) sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Dia belum sebut (nama perusahaannya),” pungkasnya.

(rls/adm)

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Pengedar Sabu 250 Gram dan 3.000 Butir Boje
Terduga Pelaku Pembunuhan IRT Meninggal Dunia
Istri Tewas Dibunuh, Suami Jadi Terduga Pelaku: Ditangkap Empat Jam Setelah Penemuan Mayat
Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taan, Tapalang Terekam CCTV
Remaja Perempuan di Mamuju Tertangkap Basah Curi Kotak Amal Masjid
Janda di Mamuju Edarkan Narkoba Ditangkap, 3 Paket Sabu Disita
APKAN RI Sulbar Duga APH Tebang Pilih Tangani Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinring
Pembuang Mayat Bayi di Sungai Tapalang Ditangkap, Pelaku Ibu Kandung

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:41 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan IRT Meninggal Dunia

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:22 WIB

Istri Tewas Dibunuh, Suami Jadi Terduga Pelaku: Ditangkap Empat Jam Setelah Penemuan Mayat

Kamis, 29 Mei 2025 - 07:41 WIB

Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Taan, Tapalang Terekam CCTV

Kamis, 24 April 2025 - 11:14 WIB

Remaja Perempuan di Mamuju Tertangkap Basah Curi Kotak Amal Masjid

Senin, 14 April 2025 - 15:56 WIB

Janda di Mamuju Edarkan Narkoba Ditangkap, 3 Paket Sabu Disita

Minggu, 6 April 2025 - 19:15 WIB

APKAN RI Sulbar Duga APH Tebang Pilih Tangani Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinring

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:39 WIB

Pembuang Mayat Bayi di Sungai Tapalang Ditangkap, Pelaku Ibu Kandung

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:54 WIB

Terlibat di Kasus Ijazah Palsu Haris Halim, Komisioner KPU Mateng Divonis 3 Tahun Bui

Berita Terbaru

x