SULBARPEDIA.COM,- Hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK teknis pada Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa Pemprov.Sulbar tahun 2022 dipertanyakan, bahkan diduga terjadi kecurangan. Pasalnya pada seleksi itu peserta yang memperoleh nilai terrendah justru dinyatakan lulus.
Salah satu peserta yang memiliki nilai cukup tinggi Muh.Nuralkadr Akram merasa dirugikan dengan sistem seleksi dan keputusan panitia itu. Atas hal itu Ia kemudian mengadukan hal ini ke anggota DPRD Sulbar.
“posisi nomor 2 adalah nilai paling terendah. yang jadi pertanyaan adalah tidak adanya sosialisasi yang jelas mengenai nilai reformulasi ambang batas yang seharusnya disosialisasi oleh BKD, jelas sebagai peserta nomor 3 saya merasa dirugikan karena peserta nomor 2 merupakan nilai peserta terrendah diantara semua peserta seleksi.”ujarnya (Rabu, 06/09/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akram menjelaskan jika merujuk kepada Kepututan Menpan RB nomor 571 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 pada diktum ke-8 optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan sebagaimana dimaksud diktum ke-1 diberlakukan terlebih dahulubagi Eks THK-11 yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik kemudian pada diktum ke-9, dalam hal masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah diktum ke-8 diberlakukan, maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta non ASN yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
“dari dasar diatas bahwa dapat disimpulkan persyaratan selalu berpedoman pada reformulasi nilai ambang batas baik itu eks THK II maupun afirmasi non ASN. Cuma sangat disayangkan bahwa nilai dari reformulasi ambang batas tidak pernah disampaikan oelh BKN maupun BKD. Sehingga ketidak jelasan nilai ambang batas menjadi pertanyaan bagi teman teman peserta seleksi yang merasa dirugikan karena dengan hasil tes seleksi dengan nilai tertinggi tidak pernah diperhitungkan. Kalaupun ada nilai reformulasi itu seharusnya tidak menghilangkan hak peserta lain yang telah melakukan usaha terbaik yang dibuktikan dengan hasil tes dengan nilai yang tinggi. Dengan kata lain bahwa kenapa tes yang telah dilaksanakan tidak menghusus saja kepada eks THK II atau menghusus kepada non ASN saja.”terangnya.
Menyikapi hal itu, ketua Komisi II DPRD Sulbar H.Sudirman menyayangkan hal itu, politisi senior partai Golkar ini menganggap sistem seleksi yang dilakukan Pemprov.Sulbar tidak memenuhi asas keadilan yang jelas telah merugikan peserta seleksi.
Ketua partai Golkar Mamasa ini pun ikut mempertanyakan indikator penilaian panitia seleksi dalam menentukan kelulusan seseorang.
“apa indikatornya sehingga ada yang nilainya rendah justru dinyatakan lulus, sementra yang nilainya tinggi tidak lulus. Ini kan menjadi pertanyaan, jangan sampai ada permainan pada proses seleksi ini.”kata anggota DPRD Sulbar 3 periode itu.
Sudirman mengatakan pihaknya akan segera meminta penjelasan kepada BKD Sulbar dan panitia seleksi agar hal ini tidak menjadi preseden buruk bagi sistem rektutmen ASN dan PPPK dilingkup Pemprov.Sulbar.
“Perlu ada penjelasan dari pihak BKD dan panitia seleksi sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap persoalan ini, kita akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Kalau hal ini terbukti ada kecurangan maka kami akan meminta aparat penegak hukum untuk turun melakukan penyelidikan.”tutupnya.
(Lal)