SULBAREDIA.COM,- Mamuju, Sejumlah material bangunan milik CV Arista, ditarik lantaran kecewa karena belum dibayarkan pihak kontraktor PT Permata ART KSO senilai Rp 1,3 Miliar.
Pihak rekanan CV Arista sebagai sub kontraktor (Subkon) pekerjaan rumah susun (Rusun) ASN Perkim Sulbar, mengaku sagat dirugikan oleh pihak pemenang tender oleh PT Permata Arta,KSO. Pasalnya, mengaku sudah dua bulan belum dibayarkan senilai 1,3 Miliar.
Cakra selaku pengawas lapangan CV Arista, mengaku lobi atau permintaan pembayaran sudah dilakukan beberapa kali kepada pihak bendahara PT Permata Arta,KSO. Pada hal kata dia, pekerjaannya sudah mencapai progres 90 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gedung yang kami kerjakan arsiteknya ji, ada dua gedung yang hampir rampung yakni lantai satu dan dua. Dan alhamdulillah, sudah mencapai sembilan puluh persen berdasarkan ceklisnya pihak perusahaan,” kata Chakra kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Cakra menyebutkan, uang yang belum dibayarkan oleh pihak kontraktor PT Permata Arta, KSO berjumlah Rp 1,3 miliar. Kata dia, sejumlah upaya dilakukan mulai dari pendekatan persuasif sampai dengan langkah menemui PPK, namun tidak membuahkan hasil.
“ Sudah banyak upaya saya lakukan bahkan sudah disampaikan ke PPK nya, tapi kami hanya di janji – janji saja. Dan sampai saat ini, belum ada hasil, “ jelasnya.
Masih dia, karena tidak mau pihaknya dirugikan, untuk sementara waktu barang – barang miliknya seperti keramik ditarik kembali.
“ Saya tarik kembali barang – barang kami dengan alasan kami tidak mau rugi. Ini saja uang 1,3 Miliar, belum jelas kapan dibayarkan, kemungkinan kalau di bayar nanti kami lanjutkan lagi, “ tegas Cakra.
Sementara Bambang, selaku penanggung jawab kegiatan pembangunan Rusun ASN Perkim Sulbar, mengaku memang ada pihak subkon yang mendatangi kantor pembangunan Rusun ASN Perkim Sulbar. Kedatangan subkon ini, menuntut agar hasil progres pekerjaannya dibayarkan secepatnya. Namun kata dia, apa yang disampaikan pihak Subkon ini akan dikomunikasikan ke pimpinan.
“Iya kami sudah terima. Mereka minta tolong untuk di bantu, Dan persoalan ini saya akan dikomunikasikan ke pimpinan kami terkait masalah ini,” kata Bambang saat dikonfirmasi terpisah.
Saat ditanya berapa nilai utang yang belum dibayarkan, Bambang tidak ingin menyebutkan namun dirinya mengarahkan agar Media ini komunikasi dengan pihak Subkon.
“ kalau soal berapa nilainya silahkan tanya langsung ke Subkon ya pak, “ singkatannya.
Seperti diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), lewat Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Wilayah Sulawesi (BPPWS) II Satuan Kerja ( satker) Penyediaan Perumahan Prov Sulbar dengan nama kegiatan, Pembangunan Rusun ASN Perkim Sulbar dengan tanggal kontrak 17 Oktober 2022 APBN tahun 2022. dengan anggaran Rp 63 miliar yang dilakukan PT Permata Arta, KSO.
(rls/adm)