UMP Sulbar 2024 Ditetapkan Sebesar Rp.2.914.958

- Jurnalis

Senin, 20 November 2023 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh

Pj Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh

SULBARPEDIA.COM, – Pj Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 sebesar Rp2.914.958,08.

Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan tanggal 20 November 2023. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Beberapa poin dalam UMP Sulbar 2024, UMP merupakan upah bulanan terendah terdiri dari: upah tanpa tunjangan; atau upah pokok dan tunjangan tetap. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan upah minimum berlaku dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil dengan berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja Bersama, peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan.

Upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di perusahaan dengan ketentuan, paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Provinsi
Sulawesi Barat; dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat Provinsi Sulawesi Barat. Data rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan di tingkat provinsi berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di Bidang Statistik.

Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulbar Andi Farid Amri mengatakan, penetapan UMP Provinsi Sulbar 2024 ini melalui kesepakatan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur Pemerintah, Apindo, Akademisi dan perwakilan Serikat Buruh dan serikat pekerja.

Penetapan UMP didasari Peraturan Pemerintah No.51 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan maka pemerintah provinsi Sulawesi barat akan segera mentapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024. Termasuk Surat Edaran Menaker perihal Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi danKetenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024

“UMP yang ditetapkan ini sudah sesuai yang diharapkan Dewan Pengupahan, ada kenaikan sekira Rp43 Ribu dari UMP Sulbar 2023,” kata Farid.

Farid berharap, dengan ditetapkannya UMP ini menjadi dasar bagi pemberi pekerjaan dalam mendorong kesejahteraan buruh. Pihaknya pun akan terus mendorong sejumlah program dalam rangka meningkatkan serapan tenaga kerja, dan menekan angka pengangguran di Sulbar.

(Lis/Lal)

Berita Terkait

Dinkes Sulbar Kolaborasi DPMD Gelar ‘Live Posyandu’ di Majene
Polda Sulbar Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia Vs Uzbekistan Malam Ini
Pj Gubernur Zudan Arif Target Angka Stunting Sulbar Turun 10 Persen di 2024
Kadinkes Sulbar Asran Masdy Ikuti Rakerkesnas 2024 di Jakarta
Mobil Listrik dari Jokowi Tiba di SMKN 1 Rangas Mamuju, Dipakai Siswa Belajar Praktik
Jokowi Tinjau RS Kondo Sapata, Kadinkes: Momentum Perbaikan-Peningkatan Layanan Kesehatan
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Infrastruktur
Besok, Kontraktor Akan Bayar Utang Proyek Rusun ASN Perkim Rp 1,3 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:21 WIB

Momentum Hardiknas 2024, Sekda Mateng: Tenaga Pendidik Seiring dengan Meningkatnya Teknologi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:20 WIB

Kades Sandapang Mamuju Divonis Bebas di Kasus Persetubuhan Gadis ABG

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:12 WIB

Sekda Mateng Bacakan Sambutan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Momentum Hardiknas 2024

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Kadis PPKB Mamuju Hadiri Rakerda Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting

Rabu, 1 Mei 2024 - 16:18 WIB

Tingkatkan Produktivitas, Pemkab Mateng Salurkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan di Desa Budong Budong

Selasa, 30 April 2024 - 11:15 WIB

Dinkes Sulbar Kolaborasi DPMD Gelar ‘Live Posyandu’ di Majene

Selasa, 30 April 2024 - 08:01 WIB

Pemda Mateng Beri Bantuan Alat Tangkap Ramah Lingkungan ke Nelayan Budong-budong

Minggu, 28 April 2024 - 16:39 WIB

Kadinkes Mamuju dr Sita Harit Ikuti Rapat Kerja Kesehatan Nasional di Banten

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Bawaslu Mateng Buka Pendaftaran Panwascam Se-Kab.Mamuju Tengah

Jumat, 3 Mei 2024 - 20:38 WIB