UMP Sulbar 2024 Ditetapkan Sebesar Rp.2.914.958

- Jurnalis

Senin, 20 November 2023 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh

Pj Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh

SULBARPEDIA.COM, – Pj Gubernur Sulbar Prof.Zudan Arif Fakrulloh menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 sebesar Rp2.914.958,08.

Keputusan ini didasari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024, ditetapkan tanggal 20 November 2023. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Beberapa poin dalam UMP Sulbar 2024, UMP merupakan upah bulanan terendah terdiri dari: upah tanpa tunjangan; atau upah pokok dan tunjangan tetap. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan upah minimum berlaku dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil dengan berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan pada Perjanjian Kerja Bersama, peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan.

Upah usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh di perusahaan dengan ketentuan, paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat Provinsi
Sulawesi Barat; dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat Provinsi Sulawesi Barat. Data rata-rata konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan di tingkat provinsi berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di Bidang Statistik.

Pengawasan pelaksanaan Keputusan Gubernur ini dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulbar Andi Farid Amri mengatakan, penetapan UMP Provinsi Sulbar 2024 ini melalui kesepakatan bersama Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur Pemerintah, Apindo, Akademisi dan perwakilan Serikat Buruh dan serikat pekerja.

Penetapan UMP didasari Peraturan Pemerintah No.51 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan maka pemerintah provinsi Sulawesi barat akan segera mentapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024. Termasuk Surat Edaran Menaker perihal Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi danKetenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024

“UMP yang ditetapkan ini sudah sesuai yang diharapkan Dewan Pengupahan, ada kenaikan sekira Rp43 Ribu dari UMP Sulbar 2023,” kata Farid.

Farid berharap, dengan ditetapkannya UMP ini menjadi dasar bagi pemberi pekerjaan dalam mendorong kesejahteraan buruh. Pihaknya pun akan terus mendorong sejumlah program dalam rangka meningkatkan serapan tenaga kerja, dan menekan angka pengangguran di Sulbar.

(Lis/Lal)

Berita Terkait

Dinkes Sulbar Ikut Berpartisipasi Dalam Program Sepekan Menanam Mangrove
Bahtiar Paparkan Potensi Sulbar di West Sulawesi Investment Forum 2024 di Kaltim
Jajaran Biro Umum Dampingi Pj Gubernur Bahtiar Tanam Mangrove di Kalukku
Sekprov Sulbar Lepas 43 Kafilah Lomba MTQ XXX di Samarinda, Harap Raih Prestasi Terbaik
Kadinkes Sulbar Ikuti Rakor Pemenuhan Bukti Dukung MCP-KPK
Hadapi Ancaman Megathrust, Pj Gubernur Bahtiar Imbau Pemkab se-Sulbar Tingkatkan Mitigasi
Tanggapan Akademisi Soal Program Bahtiar Tangani Kemiskinan Ekstrem di Sulbar: Sudah Baik
Jelang HUT ke-20 Sulbar, Kabiro Umum Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Protokol

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 10:54 WIB

Dinkes Sulbar Ikut Berpartisipasi Dalam Program Sepekan Menanam Mangrove

Sabtu, 7 September 2024 - 17:17 WIB

Jajaran Biro Umum Dampingi Pj Gubernur Bahtiar Tanam Mangrove di Kalukku

Kamis, 5 September 2024 - 18:53 WIB

Sekprov Sulbar Lepas 43 Kafilah Lomba MTQ XXX di Samarinda, Harap Raih Prestasi Terbaik

Kamis, 5 September 2024 - 07:16 WIB

Kadinkes Sulbar Ikuti Rakor Pemenuhan Bukti Dukung MCP-KPK

Kamis, 5 September 2024 - 06:59 WIB

Hadapi Ancaman Megathrust, Pj Gubernur Bahtiar Imbau Pemkab se-Sulbar Tingkatkan Mitigasi

Rabu, 4 September 2024 - 20:16 WIB

Tanggapan Akademisi Soal Program Bahtiar Tangani Kemiskinan Ekstrem di Sulbar: Sudah Baik

Rabu, 4 September 2024 - 14:28 WIB

Bupati Aras Tammauni Lantik Litha Febriani Jadi Pj Sekda Mamuju Tengah

Rabu, 4 September 2024 - 07:08 WIB

Jelang HUT ke-20 Sulbar, Kabiro Umum Gelar Rapat Evaluasi Kinerja Protokol

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Arsal Aras Disambut Tokoh Masyarakat Saat Kunjungan ke Tobadak

Minggu, 8 Sep 2024 - 22:05 WIB

Ali Baal Masdar temui atlet Sulbar di Aceh yang berlaga di PON XXI Aceh-Sumut, dok.istimewa

Berita Terbaru

ABM Temui Atlet Sulbar di Aceh, Beri Motivasi Raih Medali di PON XXI

Minggu, 8 Sep 2024 - 16:12 WIB

x