Kakak Adik Dibawah Umur, Jadi Pelampiasan Hasrat Bejat Ayah Kandung dan Paman

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATENG,SULBARPEDIA.Com – Kakak beradik F (17) dan S (15) menjadi korban nafsu bejat ayah kandung dan Pamannya, di Desa Sejati/Tobadak 8, Kec.Tobadak, Kab.Mamuju Tengah, gvProv.Sulbar.

Hal itu dibenarkan oleh, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah (Mateng) lptu.Ferdy kepada sejumlah wartawan. Selasa (31/10/23)

Adapun inisial pelaku ayah AA (47) dan Pamannya P (27),telah melakukan aksinya sejak tahun 2021 hingga 2023 mencabuli kakak beradik yang merupakan anak kandungnya, dengan cara memaksa demi tersalurnya hasrat bejatnya tanpa harus memikirkan masa depan korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iptu.Ferdy menjelaskan kronologi jadianya, pada tanggal 28 oktober menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan persetubuhan anak yang dilakukan oleh ayah kandung dan pamanya.

“Dimana ada dua pelaku yang sudah kita amankan yaitu ayah kandung dari korban dan paman dari korban itu sendiri, dan saat ini kami telah melakukan penahanan di Polres Mamuju Tengah (Mateng)” ungkap Iptu.Ferdy

Lebih lanjut, untuk perbuatan pelaku dilakukan di rumah pelaku di Desa Sejati, Kec.Tobadak, Kab.Mamuju Tengah (Mateng).

“Korbannya ini ada dua adik dan kakak, kakaknya usia 17 tahun dan adiknya 15 tahun. Untuk pelaku bapaknya sekitar 50 tahunan” sambungnya

Ditanya soal kejadian pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, Kasat Reskrim Polres Mateng menyebutkan berdasarkan pengakuan dari pelaku telah melakukan perbuatannya selama tiga kali terhadap anak kandungnya dalam kurun waktu 2023. Sementara pelaku yang satunya tak lain pamannya sendiri, telah melakukan tindakan bejatnya tidak dapat terhitung lagi (telah berlangsung lama).

“Menurut pengakuan dari pamannya, sering melakukan perbuatannya itu di rumah kopanakannya/rumah korban. Dimana korban ada dua bersaudara, kadang digunakan sendiri kadang juga kakak beradik digunakan bersamaan ditempat itu” himbuhnya

Pada saat melakukan aksi bejatnya, kata Iptu.Ferdy, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa pelaku melakukan persetubuhan dengan keadaan sadar.

“Untuk ancaman hukumanya itu, kita terapkan pasal 81, ayat 123, UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” Tutupnya (zl/adm)

Berita Terkait

Ajak Siswa Mengenal dan Mencintai Daerah, Pemkab Mateng Gelar Lomba Bercerita Tingkat SD/MI
Momentum Hardiknas 2024, Sekda Mateng: Tenaga Pendidik Seiring dengan Meningkatnya Teknologi
Bawaslu Mateng Buka Pendaftaran Panwascam Se-Kab.Mamuju Tengah
KPU Mateng Rapat Pleno Penetapan 25 Calon Terpilih Anggota DPRD Hasil Pileg 2024
Sekda Mateng Bacakan Sambutan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Momentum Hardiknas 2024
FKP Laporkan Hasil Pemeriksaan BPK RI Temuan Belanja Perjalanan Dinas 11 OPD di Mateng
Tingkatkan Produktivitas, Pemkab Mateng Salurkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan di Desa Budong Budong
Tenaga Ahli dan PTT Sekreteriat DPRD Mateng, Tuntut Gaji yang Belum Dibayarkan Tahun 2023

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 11:28 WIB

Remaja di Mamuju Tikam Pria Pakai Badik gegara Kakinya Diinjak, Pelaku Ditangkap

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Remaja di Salukayu Mamuju Aniaya Kakek Pakai Parang gegara Hal Sepele, Pelaku Ditangkap

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Polisi Bekuk 3 Pengedar-Pemakai Narkoba di Tobadak Mateng

Jumat, 19 April 2024 - 01:56 WIB

2 Pria di Mamuju Ditangkap Usai Kedapatan Simpan 10 Saset Sabu

Minggu, 7 April 2024 - 10:34 WIB

Pria di Mamuju Bobol Toko Mantan Bos, Gasak Uang Rp 100 Juta

Kamis, 4 April 2024 - 21:12 WIB

3 Remaja di Tappalang Mamuju Kepergok Curi Sarang Walet, 2 Ditangkap-1 Kabur

Sabtu, 16 Maret 2024 - 09:09 WIB

Polda Sulbar Tangkap 8 Pengedar dan Kurir Sabu Selama Operasi Antik

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:00 WIB

Remaja Rekam Wanita Mandi di Kos-kosan, Ancam Sebar Video-Minta Dilayani Hubungan Badan

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Mamuju Sutinah Resmikan Puskesmas Ranga-ranga dan Topore

Kamis, 9 Mei 2024 - 07:40 WIB