SULBARPEDIA.COM,- Anggota DPRD Sulbar Taufiq Agus meminta Dinas Perkebunan Prov.Sulbar segera mengeluarkan surat edaran atau surat keputusan terkait pengelolaan dan besaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak perusahaan kelapa sawit (PKS) yang ada di 3 kabupaten yakni Mamuju, Mateng dan Pasangkayu.
Hal itu dikatakan Taufiq Agus saat menggelar audiens dengan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa (IPMA) Pasangkayu Senin, 23 Mei 2023 di Rumah Aspirasi kantor DPRD Sulbar. Rapat tersebut juga dihadiri kadis Perkebunan Sulbar Syamsul Maarif.
IPMA Pasangkayu hadir membawa sejumlah tuntutan yakni soal transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kelapa sawit sebesar 3% dan penetapan harga Tandang Buah Segar (TBS) yang dinilai terjadi kejanggalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Taufiq Agus menegaskan jika surat edaran tersebut tidak diindahkan oleh perusahaan kelapa sawit, Politisi asal partai Golkar ini meminta Dinas Perkebunan Sulbar untuk selanjutnya membuat surat teguran kepada para prusahaan tersebut.
“segera membuat surat peringatan kepada perusahaan Sawit yang tidak mengikuti harga penetapan TBS di provinsi, Disbun jangan mau kalah sama prusahaan, kalau betul-betul salah tindaki.”kata legislator asal Kab.Mateng ini.
Selain itu, Taufiq juga meminta Disbun dan Dinas Lingkungan hidup untuk turun melakukan investigasi terkait informasi dari IPMA Pasangkayu bahwa ada indikasi sejumlah prusahaan kelapa sawit tidak memiliki izin AMDAL.
“adek-adek juga menegaskan menolak Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit, ini sementara kita kaji karena ini kewenangannya pusat, kita di daerah tidak bisa banyak berbuat.”tutuf Taufiq.
(Lal/ADV)