HIPMI Mamuju Buka Pendaftaran Caketum Periode 2024-2027, Intip Syarat & Jadwalnya!

- Jurnalis

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HIPMI Mamuju gelar konferensi pers pelaksanaan Muscab, adm

HIPMI Mamuju gelar konferensi pers pelaksanaan Muscab, adm

SULBARPEDIA.COM,- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Mamuju membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum (Caketum) untuk periode 2024-2027.

Pendaftaran ini dibuka secara langsung melalui konferensi pers di kantor sekretariat DPC HIPMI Mamuju, Minggu (27/10/2024). Konferensi pers ini merupakan bagian dari tahapan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-6 HIPMI Mamuju.

Konferensi pers dihadiri langsung oleh Tim Penjaringan Organization Committee (OC) dan Sterring Committe (SC), di antaranya Sekretaris Panitia Lukman, Sekretaris SC Muhammad Said, dan Asruddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris SC, Muhammad Said mengatakan pendaftaran bakal calon ketua umum dibuka mulai 27 hingga 30 Oktober 2024. Sementara Muscab akan digelar pada 23 November 2024.

“Tahapan pelaksanaan dan pembentukan panitia ini sebetulnya sudah terbentuk melalui asistensi satu bulan lalu, kemudian selanjutnya tahapan Muscab dimulai dengan pendaftaran pengembilan formulir dan pengembalian dibuka mulai hari ini atau selama 3 hari ke depan,” kata Said.

Said menyampaikan, adapun syarat yang harus dipenuhi bagi siapa saja yang berkeinginan maju sebagai Calon Ketua Umum HIPMI Mamuju antara lain, anggota aktif biasa dan setia kepada Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945.

Selanjutnya setia kepada cita-cita dan tujuan HIPMI serta berpandangan luas, bersikap atau bermoral baik di masyarakat, terutama masyarakat dunia usaha. Kemudian sang calon tidak berada dalam keadaan terpidana atau dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Soal umur, Said menyebut, bakal calon yang mendaftar harus berusia sekurang-kurangnya 41 tahun dan menyatakan kesediaan aktif dan bersedia mundur jika dinilai tidak aktif.

Kemudian lanjut Said, harus pernah atau sedang menjadi fungsionaris di Badan Pengurus Harian Cabang (BPC) lengkap sekurang-kurangnya memiliki masa keanggotaan tiga tahun atau satu periode kepengurusan.

“Selanjutnya, kelengkapan lain administrasi diantaranya, surat ketetangan tepah memiliki kewajiban membayar iuran keanggotaan serta pelunasan iuran dari BPC HIMPMI Mamuju, foto copy KTP, foto copy KTA HIPMI yang masih berlaku, SKCK berlaku, NPWP Perusahaan atau badan usaha, NIB perusahaan atau badan usaha, foto copy sertifikar Diklatcab atau surat keterangan dari BPC HIPMI Mamuju,” paparnya.

“Selanjutnya, pas foto berwarna 4×6 (pakai jas) 4 lembar, daftar riwayat hidup (CV), dokumen visi misi dan program, kemudian bersedia biaya pengambilan formulir sebesar Rp 5 juta, dan biaya pengembalian formulir Rp 45 juta, dan mematuhi ketentuan Muscab,” sambungnya.

Tahapan Muscab HIPMI Mamuju:

Press Conference Persyaratan Bakal Calon  Ketua Umum BPC HIPMI Mamuju Tanggal 27 Oktober 2024

Pengambilan Formulir dan Pengembalian  Tanggal 27-30 Oktober 2024

Verifikasi kelengkapan Bakal Calon Ketua Umum Tanggal 31 Oktober 2024

Penetapan Calon Ketua Umum sekaligus pencabutan no urut dan Press Conference Tanggal 4 November 2024

Masa Kampanye Calon Ketua Umum Tanggal 5-8 November 2024

Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Muscab VI Tanggal 9 November 2024

Penyampaian Visi Misi Calon Ketua Umum Tanggal 11 November 2024

Rapat SC & OC BPC HIPMI Mamuju  Penetapan jumlah Peserta Muscab VI  Tanggal 19 November 2024

Pelaksanaan Musyawarah Cabang VI 23 November 2024

(rls/adm)

Berita Terkait

Sorotan Legislator Mamuju ke Proyek Rehab Lapangan Tenis Rp 742 Juta Saat Efisiensi
Disdikpora Mamuju Pakai Rp 742 Juta Rehab Lapangan Tennis Saat Efisiensi
Polisi Amankan 3 Pikap Muat Pupuk Subsidi di Mamuju, Sopir-Kernet Diperiksa
Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Penyelundupan 200 Karung Pupuk Subsidi 
Kasus Pemuda Dikeroyok di THM Mamuju Naik Penyidikan, Oknum Polisi Diduga Terlibat Diburu
NW Sulbar Buka Pondok Pesantren ke-8, Perkuat Komitmen Majukan Pendidikan Islam
Pekerja WiFi Tersengat Listrik di Desa Bonda, Satu Meninggal Dunia
Polda Sulbar Tangani Kasus Dugaan Pengancaman di Kasambang, Tiga Orang diamankan

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:30 WIB

Fasilitasi Pengebangan Bakat Peserta Didik, SMP Negeri Anreapi Gelar Porseni

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:14 WIB

4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Ditahan, Negara Rugi Rp 1,8 M

Senin, 8 Desember 2025 - 17:39 WIB

Kesbangpol Sulbar Gelar  Sosialisasi Digitalisasi Layanan Ormas dan ASN

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:00 WIB

Mammesa Grow GLI Batch 5 Edukasi Warga di Polewali Mandar

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:54 WIB

Toilet RSUD Sulbar Banyak Tak Berfungsi gegara Septic Tank Penuh, Baru Diperbaiki 2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:03 WIB

Hampir Semua Toilet Rusak, RSUD Provinsi Sulbar Dikeluhkan Keluarga Pasien

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:37 WIB

BR Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan di Kalukku 

Senin, 1 Desember 2025 - 19:50 WIB

Sengketa Lahan Berujung Maut, di Kalukku

Berita Terbaru

x