SULBARPEDIA.COM, – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Hal ini mengingat tidak lama lagi umat muslim di dunia akan memasuki bulan suci Ramadan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan saat ini proses masih pada tahap pengumpulan data dan informasi untuk memutuskan pembayaran THR 2023.
“Kita masih mengumpulkan data dan informasi untuk mengambil kebijakan ini. Tunggu ya,” kata Anwar kepada detikcom, Minggu (5/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan tentang pembayaran THR 2023 ditargetkan akan selesai awal puasa atau Ramadan. Dengan begitu perusahaan punya waktu untuk mempersiapkan segala kebutuhannya.
“Biasanya (selesai) awal puasa,” tuturnya.
Aturan yang keluar nantinya dipastikan telah melalui pertimbangan yang didapat dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan forum Tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga.
Sebagai informasi, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Aturan Cara Hitung THR
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan non pokok yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan setiap kali menjelang hari raya. THR selalu identik dengan lebaran bagi masyarakat muslim.
Tetapi perlu diketahui, bahwa bukan hanya saat lebaran saja, menjelang hari raya agama selain islam pun juga berhak untuk mendapatkan THR.
Seperti THR natal untuk karyawan yang beragama kristen, lalu THR waisak untuk karyawan yang beragama Budha, Ada juga THR nyepi bagi karyawan beragama Hindu, demikian pula THR imlek untuk umat Konghucu.
Pemberian THR ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa cara hitung THR bergantung pada masa kerja.
Cara Hitung THR Sesuai Masa Kerja
Berikut ini rincian perhitungan THR sesuai dengan masa kerja karyawan sesuai dengan Permenaker nomor 6 Tahun 2016:
- Karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun, berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji
- Karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya
Cara Hitung THR Secara Proporsional Jika Masa Kerja Kurang dari Setahun
Karyawan yang bekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan pasti khawatir mereka tidak akan mendapatkan THR. Padahal secara perhitungan perundangan, karyawan tersebut tetap mendapatkan THR dengan perhitungannya sebagai berikut:
THR = Masa Kerja x Gaji Bulanan
Gaji bulanan meliputi gaji pokok dan tunjangan. Jika terdapat tunjangan makan yang bersifat harian dan tergantung kehadiran tidak masuk ke dalam perhitungan THR nantinya.
Cara Hitung THR Bagi Karyawan dengan Masa Kerja Lebih Dari 12 Bulan
Sesuai dengan aturan Permenaker No 6 Tahun 2016, maka karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berhak untuk mendapatkan THR sebesar upah pokok.
(detik.com/lal)